Butir-butir Perjanjian Damai KIH dan KMP

KIH dan KMP sepakat menambahan jumlah 1 wakil ketua pada 16 Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Nov 2014, 17:13 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 17:13 WIB
KIH dan KMP Resmi Berdamai
Hatta Rajasa (mewakili KMP) dan Pramono Anung (mewakili KIH) saat penandatanganan kesepakatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) resmi mengakhiri perseteruan mereka. Bersatunya kedua kubu ditandai dengan penandatanganan perjanjian damai siang hari ini, Senin (17/11/2014), di Gedung Nusantara V DPR RI.

Dalam penandatangan tersebut, Kubu KMP diwakili Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. Sedangkan dari KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey.

Selain disaksikan Ketua DPR Setya Novanto, dan 4 wakil ketua DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto, perjanjian damai juga dihadiri seluruh ketua fraksi yang ada di DPR beserta para pimpinan komisi.

Berikut isi perjanjian damai antara KMP dan KIH:

Bahwa untuk mencapai tujuan bernegara dan melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus terus bekerja secara produktif sesuai amanat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan;

Bahwa alinea Kedua Pembukaan UUD Negara Republk Indonesia Tahun 1945 cita-cita kemerdekaan adalah untuk mewujudkan Negara, Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur;

Bahwa alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah Negara Indonesia bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial;

Bahwa Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesa Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga Negara memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan;

Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengenai Sumpah/Janji anggota DPR RI dalam dan  menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan serta akan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Bahwa ketentuan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2014 huruf c,  huruf d,  huruf e dan huruf f untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat serta menaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

Dalam menghadapi tantangan DPR RI dalam melaksanakan tugas,  wewenang dan tanggung jawab konstitusionalnya memandang perlu segera mendorong Koalisi Merah Puth dan Koalisi Indonesia Hebat untuk membangun ikhtiar politik agar DPR RI dapat melaksanakan fungsinya secara efektif;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memohon Ridho Allah Tuhan Yang Maha Kuasa Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bersepakat dan setuju terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi,  empat badan dan satu majelis kehormatan dewan sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi fungsinya secara optimal;

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI;

3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (BANGGAR DAN BURT) dan penambahan Wakil Ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) Wakil Ketua pada setiap Komisi. Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya;

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap  Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194 sampai dengan Pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014;

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesepakatan ini.

(Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya