Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) menandatangani kesepakatan damai di DPR. Juru lobi KIH Pramono Anung menyatakan, ada 5 kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
"Kita hari ini bersepakat untuk tanda tangan kesepakatan pukul 13.00 WIB ini. Kedua kubu ada 5 butir yang akan kita tuangkan," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Politisi PDIP itu menuturkan, kesepakatan pertama adalah pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) antara kedua kubu. KMP sepakat memberikan jatah 21 kursi pimpinan komisi dan AKD ke KIH.
"Butir pertama AKD dibagi 2 pihak secara proporsional. KIH total akan dapatkan 21 pimpinan AKD," terang dia.
Tak hanya itu, akan disepakati juga perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, yakni pasal-pasal pengulangan mengenai hak anggota dewan pun ditiadakan.
"Adanya perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 pada pasal-pasal AKD. Pasal 74 dan 98 tentang anggota dewan yang sebenarnya sudah diatur dari Pasal 194 sampai Pasal 297 ditiadakan agar tidak terjadi redunden atau pengulangan," beber dia.
Pramono menjelaskan, revisi UU MD3 akan disepakati dapat terselesaikan awal Desember 2014. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Waktu penyelesaian sebelum tanggal 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui badan legislasi, kemudian setelah badan legislatif terbentuk akan ada prolegnas (program legislasi nasional), saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," tandas Pramono Anung. (Sss)
Butir Poin Kesepakatan KIH-KMP Menurut Jubir KIH Pramono Anung
Pramono Anung mengatakan, butir pertama, AKD dibagi 2 pihak secara proporsional. KIH akan mendapatkan 21 pimpinan AKD.
Diperbarui 17 Nov 2014, 13:31 WIBDiterbitkan 17 Nov 2014, 13:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Sita Dokumen dari Geledah Kantor Pengacara Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
Cara Menggunakan Headset Bluetooth TWS dengan Mudah
Angkutan Lebaran Dijamin Tak Terganggu Usai Dermaga 6 Ekspres Merak Tertabrak Kapal
Apakah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Eliano Reijnders, Pemain Mungil Timnas Indonesia yang Siap Tampil Melawan Australia
Rafael Struick: Bintang Muda Timnas Indonesia yang Bersinar di Australia
Mantan Gelandang Persib Ini Sebut Patrick Kluivert Harus Memaksimalkan Lini Serang Timnas Indonesia
GWM Indonesia Pastikan Ora Meluncur di Tahun Ini, Ada Model Lain Juga
Survei: 85 Persen Masyarakat Pastikan Mudik Lebaran 2025
Marselino Ferdinan: Wonderkid Timnas Indonesia yang Menggebrak Liga Inggris
Demo Tolak Revisi UU TNI Sempat Panas, Massa Blokade Jalan
Jangan Lewatkan! Tonton Live Streaming Australia Melawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026