PKS: Seberapa Siap Jokowi Tenggelamkan Kapal Asing?

Mahfud menilai jangankan menenggelamkan kapal asing, untuk mengawasi saja Indonesia lemah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Nov 2014, 01:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2014, 01:00 WIB
mahfudz siddiq

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegeskan pihaknya tidak segan menenggelamkan kapal asing tanpa izin resmi yang mengambil kekayaan Indonesia. Para kapal itu antara lain melakukan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.

Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, hal tersebut boleh saja dilakukan untuk membuat jera kapal-kapal asing yang berani mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun, harus dengan persiapan penuh jangan sampai salah menenggelamkan.

"Tapi kalau untuk shock terapi tidak apa-apa, tapi seberapa siap? Jangan sampai kapal China kita tenggelamin, nanti China marah, kita bingung," kata Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Politisi PKS ini juga menilai, soal illegal fishing atau pencurian ikan, negara masih lemah dalam mengontrol hal tersebut. Apalagi dengan ingin menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. "Soal Illegal fishing yang perlu ditenggelamkan, kemampuan negara untuk kontrol itu masih lemah. Jangan untuk menenggelamkan, untuk mengawasi saja kita sulit," beber dia.

Mahfudz menuturkan, terkait penangkapan ikan itu diatur Undang-Undang Badan Keamanan Laut (Bakamla). Jadi, kata dia, pemerintah tidak bisa sembarangan menenggelamkan kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Kalau menangkap itu diatur dalam UU kelautan Bakamla, di situ ada regulasi tindakan hukum. Di UU itu tidak ada Bakamla yang punya kewenangan menenggelamkan," tutur dia.

Lebih jauh ia mengatakan, Bakamla itu institusi yang dibentuk untuk pengamanan laut Indonesia dari semua sektor, termasuk pelanggaran hukum yang mencakup kelautan Indonesia.

"Semua tindakan illegal fihsing, logging, penyelundupan di Bakamla ini ada semua fungsi sampai penindakan. Itu ada unsur TNI, Polisi, Imigrasi dan peradilan laut. Jadi UU sudah membingkai kita, ya proses pro justicia," tandas Mahfuz.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya