Usai Bebas Bersyarat, Pollycarpus Kembali Menghilang

Pembebasan bersyarat Pollycarpus menuai kontroversi. Terpidana kasus pembunuhan Munir ini baru jalani 8 tahun penjara dari 20 tahun vonis.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Des 2014, 07:15 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 07:15 WIB
Pollycarpus
Pollycarpus Budihari Prijanto

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Rumah Pollycarpus Budihari Prijanto di Kompleks Pamulang Permai, Blok B, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten hingga kemarin masih didatangi para pencari berita. Namun keberadaan Pollycarpus hingga kini masih belum diketahui.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (1/12/2014), para wartawan yang sudah menunggu sejak 2 hari silam tidak juga berhasil menemui terpidana kasus pembunuhan Munir, yang baru saja bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Salah seorang anggota keluarga Pollycarpus, Jodit yang sempat keluar menemui wartawan menjelaskan bahwa menjelang subuh, mantan pilot Garuda itu sempat pulang ke rumah. Namun tidak lama kemudian ia keluar kembali untuk sebuah keperluan.

Pembebasan bersyarat ini menuai kontroversi, karena Pollycarpus yang menjadi terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir baru menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dari 20 tahun vonis yang diterima. Sebelumnya Pollycarpus juga sudah mendapat pengurangan hukuman menjadi 14 tahun penjara. (Dan/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya