Waketum Kubu Djan Faridz: Romi Coreng Nama Baik PPP

Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis mengecam sikap penyerangan kubu Romi ke Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Des 2014, 07:52 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014, 07:52 WIB
Profil PPP

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan orang berseragam hitam-hitam bertuliskan Satgas Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatasnamakan pendukung kepengurusan PPP versi Romahurmuzy alias Romi menyerbu Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Selasa kemarin.

Penyerbuan tersebut disinyalir buntut dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014, yang ditandatangani oleh panitera pada 7 November. Di mana memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), selaku tergugat, untuk menunda pelaksanaan SK yang mengakui kepengurusan Romi sampai perkara yang tengah diproses PTUN berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum PPP versi Djan Faridz, Fernita Darwis mengecam sikap tersebut. Dirinya pun menyebut Romi mengerahkan massa bayaran.

"Saya mengecam sikap Romahurmuziy yang mengerahkan ratusan massa bayaran untuk menggeruduk kantor DPP PPP," ujar Fernita saat dihubungi Selasa 2 Desember 2014 malam.

Dirinya berani yakin, bahwa massa tersebut bayaran, lantaran ada beberapa simbol yang dikenakan massa dimana tidak mencerminkan PPP. Selain itu, dirinya menjelaskan sikap Romi mengenakan atribut partai dipandang mencoreng nama partai yang dominan warna hijau itu.

"Tindakan Romi tidak terpuji lainnya adalah memakaikan atribut partai dan bertuliskan Satgas DPP PPP. Ini jelas mencoreng nama baik partai. Dan dapat menciptakan Sara," jelas Fernita.

Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PPP itu menilai, Romi harusnya taat dengan putusan sela PTUN.

"Kalau memang Romi taat konstitusi partai dan mengaku-ngaku cinta PPP, seharusnya dia sadari realitas politik itu. Putusan sela PTUN juga sudah jelas, bahwa SK MenkumHAM tentang posisinya sebagai ketua umum di tangguhkan," pungkas Fernita. (Tnt)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya