Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) akan dimasukkan ke dalam RUU prioritas yang merupakan bagian Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
"KKR akan dijadikan RUU prioritas," ungkap Menteri Yasonna saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
UU KKR Nomor 27 Tahun 2004Â sendiri sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Rencana menghidupkan kembali UU KKR ini dimulai oleh Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dengan alasan untuk penanganan pelanggaran kasus-kasus HAM, terutama kasus lama yang belum selesai hingga kini.
Sementara, rencana Presiden Jokowi yang ingin membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak asasi manusia, menurut Yasonna segera dibahas.
Untuk itu ia akan melakukan pembahasan bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, serta Komnas HAM.
"Akan ketemu dengan Jaksa Agung, Menko Polhukan dan Komnas HAM. Soal pengadilan HAM kita bicarakan ulang dan segera bertemu semua pihak terkait. Kita bicarakan seutuhnya," jelas Yasonna Laoly. (Ans)
Menkum HAM Usulkan RUU KKR Masuk Prioritas Prolegnas
UU KKR Nomor 27 Tahun 2004 sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
diperbarui 03 Des 2014, 06:30 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 06:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Orang Introvert dengan Kecerdasan Sosial yang Tinggi
Homogenisasi Adalah: Proses Penting dalam Industri dan Laboratorium
Dikabarkan Investasi di Perusahaan AI, Intip Harga Saham Amazon
Mengenal Bilangan Kuantum, Konsep Fundamental dalam Fisika Atom
Doa Menjawab Adzan Bacaan Lengkap, Pahami Hukum dan Keutamaannya dalam Islam
Apa Itu Transaksi Derivatif Adalah: Simak Pengertian, Jenis dan Manfaatnya
Pengamat Sebut Donald Trump Bisa Beri Insentif untuk Perusahaan Kripto
Fungsi Lembaga Yudikatif dan Perannya dalam Sistem Ketatanegaraan
Taksis Adalah Gerak Tumbuhan yang Dipengaruhi Rangsangan, Simak Penjelasannya
Viral, Mentan Amran Copot Manager BUMN Gara-Gara Pupuk
Churn Rate Adalah: Pengertian, Cara Menghitung, dan Strategi Menurunkannya
Pengertian Limbah Cair, Jenis, Dampak, dan Pengelolaannya