Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) akan dimasukkan ke dalam RUU prioritas yang merupakan bagian Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
"KKR akan dijadikan RUU prioritas," ungkap Menteri Yasonna saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
UU KKR Nomor 27 Tahun 2004 sendiri sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Rencana menghidupkan kembali UU KKR ini dimulai oleh Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dengan alasan untuk penanganan pelanggaran kasus-kasus HAM, terutama kasus lama yang belum selesai hingga kini.
Sementara, rencana Presiden Jokowi yang ingin membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak asasi manusia, menurut Yasonna segera dibahas.
Untuk itu ia akan melakukan pembahasan bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, serta Komnas HAM.
"Akan ketemu dengan Jaksa Agung, Menko Polhukan dan Komnas HAM. Soal pengadilan HAM kita bicarakan ulang dan segera bertemu semua pihak terkait. Kita bicarakan seutuhnya," jelas Yasonna Laoly. (Ans)
Menkum HAM Usulkan RUU KKR Masuk Prioritas Prolegnas
UU KKR Nomor 27 Tahun 2004 sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Diperbarui 03 Des 2014, 06:30 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 06:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Rubik 4x4, Ketahui Strategi Bermain Cepat dan Tepat
Tips dan Trik Memilih Formasi CPNS dengan Mudah, Bisa Dipraktikkan
345 Kata-Kata Indah Islami yang Menyejukkan Hati
6 Potret Sisca Kohl dan Jess No Limit di Pernikahan Jessica Jane, Memukau
Qatar Siap Suntik Danantara Rp 33 Triliun
Trik Catur 5 Langkah Mati, Strategi Cepat Menangkan Permainan
Penjelasan Penyakit OCD Adalah: Ciri-Ciri, Penyebab, Bahaya, dan Cara Mengobati
Anak Hasil Zina Tahu Ayah Biologisnya, Apakah Bisa Menuntut Warisan? Simak Kata Buya Yahya
Metro Sepekan: Warga Bogor Rasakan Gempa Terkini Kamis 10 April 2025 Bermagnitudo 4,1
Update One UI 7 Hadir Mulai Hari Ini, HP Samsung Kamu Termasuk?
6 Fakta Menarik Gunung Nungkok di Malaysia yang Terkenal Sebagai Anak Gunung Kinabalu
Tips dan Trik Membuat Presentasi yang Menarik, Efektir Tarik Perhatian Audiens