Agun Gunandjar: Pemecatan dari Munas Golkar Bikin Saya Tertawa

Agun Gunandjar menolak pemecatannya oleh DPP Partai Golkar dalam Munas IX yang diselenggarakan di Bali pada Selasa 2 Desember.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Des 2014, 12:23 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014, 12:23 WIB
 Agun Gunandjar Sudarsa
Agun Gunandjar Sudarsa (Liputan6.com/ Andi Muttya Keteng)

Liputan6.com, Jakarta - Agun Gunandjar Sudarsa menolak pemecatannya oleh DPP Partai Golkar dalam Munas IX yang diselenggarakan di Bali pada Selasa 2 Desember. Sebab keberadaan munas di Bali dinilai ilegal.

"Bagaimana Munas bisa berhentikan saya? Wong keberadaannya ilegal, inkonstitusional. Emang bisa? Pemecatan itu kan ada proses prosedurnya," tegas Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Karena itulah, dia menganggap pemecatannya sebagai sesuatu yang menggelikan dan aneh. Sebab sejumlah kader Golkar tak pernah mengakui Munas IX tersebut. "Pemecatan tersebut bikin saya tertawa," imbuh dia.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Munas Golkar di Bali diputuskan secara sepihak dalam rapat pleno Selasa 25 November yang dipimpin Wakil Ketua Umum Partai Golkar Theo L Sambuaga. Tanpa meminta persetujuan dari peserta rapat pleno.

"Jadi Munas Bali tidak memenuhi persyaratan pleno. Saudara Theo dalam 5 menit memutuskan Munas Bali. Pasal 19 DPP itu sudah dicederai dan dilanggar," tegas Agun.

Sejumlah tokoh Golkar yang masuk dalam pembentukan presidium penyelamat Partai Golkar dipecat dalam putusan Munas IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali. Alasannya mereka dianggap telah melenceng dari AD/ART partai.

"Munas memutuskan memecat kader-kader yang terlibat dalam pembentukan presidium penyelamat karena melanggar hasil Rapimnas VII Yogyakarta," kata pimpinan sidang Munas IX Partai Golkar Nurdin Halid saat ditemui di lokasi Munas di Nusa Dua, Bali, Selasa 2 Desember 2014.

Kader yang dipecat tersebut antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, Yorrys Raweyai, Leo Nababan, Agun Gunandjar, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Nusron Wahid. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya