Liputan6.com, Jakarta - Aburizal Bakrie atau Ical terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas IX di Bali. Dalam arahannya kepada anggota Fraksi Golkar di DPR, Ical meminta Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan SBY saat masih menjabat Presiden RI ditolak.
SBY pun angkat bicara. Melalui akun twitternya, @SBYudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyatakan Golkar telah mengingkari kesepakatan.
"Ketika melepas tweet ini saya memegang nota kesepakatan bersama 6 parpol tanggal 1 Oktober 2014 untuk dukung Perppu usul Pemerintah," tulis SBY, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKS, dan PPP. Khusus PPP hanya Ketua Umum yang tanda tangan.
"Nota kesepakatan ini saya terima tanggal 1 Oktober 2014 sore hari di Jakarta, sebelum dilaksanakan pemilihan Pimpinan DPR RI. Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR dan MPR, dengan syarat (mutlak) KMP harus menyetujui dan mendukung Perppu," beber dia.
"Kini, secara sepihak Partai Golkar menolak Perppu, berarti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Bagi saya hal begini amat prinsip," tegas SBY.
Ia menyatakan, tidak mungkin Partai Demokrat bisa bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak konsisten, ingkar kesepakatan, dan tinggalkan komitmen begitu saja. "Saya menganut politik yang berkarakter, bermoral, bisa dipercaya dan satu kata dengan perbuatan. Rakyat menginginkan politik seperti ini."
SBY menegaskan, bersama rakyat Indonesia dan Partai Demokrat akan tetap memperjuangkan sistem pilkada langsung dengan perbaikan sesuai aspirasi masyarakat. Ia pun meminta dukungan rakyat Indonesia pecinta demokrasi agar Perppu Pilkada Langsung ini bisa lolos di DPR.
Sebelumnya, saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ical meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan SBY ditolak.
"Saya dengar, Perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kata Mahfud, kalau Perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," papar Ical.
SBY Kecewa Golkar Tolak Perppu Pilkada
Ical meminta Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan SBY saat masih menjabat Presiden RI ditolak Fraksi Golkar DPR.
Diperbarui 05 Des 2014, 09:25 WIBDiterbitkan 05 Des 2014, 09:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Direktur JakTV Tersangka Halangi Penyidikan di Kejagung Kini Jadi Tahanan Kota
Pemprov Jatim Raih WTP 10 Kali Beruntun, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Wujudkan Good Governance
Komunitas Pesepeda B2W Sambut Baik Wacana Pembenahan Jalur Sepeda di Jakarta
Jawa Timur Sumbang 25% Lahan Tanam Padi Nasional, Gubernur Khofifah: Komitmen Pemprov Wujudkan Kedaulatan Pangan
Kapan Pengumuman Hasil UTBK 2025 Keluar? Ini Jadwal Lengkapnya!
Indonesia-China Perkuat Kerja Sama Strategis Lewat Dialog Perdana Menlu dan Menhan
Pramono Turunkan Pajak Bahan Bakar di Jakarta, DPRD Harap Bisa Ringankan Beban Masyarakat
Kapolri Apresiasi Aiptu Jimmi, Polisi Pemilik Pesantren Gratis di Pekanbaru
Sekjen Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Tidak Bicara dan Singgung Hal Sensitif
157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Romahurmuziy Temui Stafsus Prabowo di Istana, Bahas SMA Unggul Garuda
Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Cikokol Tangerang Raup Rp25 Miliar dalam Dua Pekan