Liputan6.com, Jakarta - Aburizal Bakrie atau Ical terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas IX di Bali. Dalam arahannya kepada anggota Fraksi Golkar di DPR, Ical meminta Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan SBY saat masih menjabat Presiden RI ditolak.
SBY pun angkat bicara. Melalui akun twitternya, @SBYudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyatakan Golkar telah mengingkari kesepakatan.
"Ketika melepas tweet ini saya memegang nota kesepakatan bersama 6 parpol tanggal 1 Oktober 2014 untuk dukung Perppu usul Pemerintah," tulis SBY, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKS, dan PPP. Khusus PPP hanya Ketua Umum yang tanda tangan.
"Nota kesepakatan ini saya terima tanggal 1 Oktober 2014 sore hari di Jakarta, sebelum dilaksanakan pemilihan Pimpinan DPR RI. Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR dan MPR, dengan syarat (mutlak) KMP harus menyetujui dan mendukung Perppu," beber dia.
"Kini, secara sepihak Partai Golkar menolak Perppu, berarti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Bagi saya hal begini amat prinsip," tegas SBY.
Ia menyatakan, tidak mungkin Partai Demokrat bisa bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak konsisten, ingkar kesepakatan, dan tinggalkan komitmen begitu saja. "Saya menganut politik yang berkarakter, bermoral, bisa dipercaya dan satu kata dengan perbuatan. Rakyat menginginkan politik seperti ini."
SBY menegaskan, bersama rakyat Indonesia dan Partai Demokrat akan tetap memperjuangkan sistem pilkada langsung dengan perbaikan sesuai aspirasi masyarakat. Ia pun meminta dukungan rakyat Indonesia pecinta demokrasi agar Perppu Pilkada Langsung ini bisa lolos di DPR.
Sebelumnya, saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ical meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan SBY ditolak.
"Saya dengar, Perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kata Mahfud, kalau Perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," papar Ical.
SBY Kecewa Golkar Tolak Perppu Pilkada
Ical meminta Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan SBY saat masih menjabat Presiden RI ditolak Fraksi Golkar DPR.
diperbarui 05 Des 2014, 09:25 WIBDiterbitkan 05 Des 2014, 09:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aksi Penjambretan di Jakarta Timur, Ponsel Wanita Raib Digondol Saat Bales Chat
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: John Cena Pegang Alquran hingga Bunker Lawas Disebut Jadi Inspirasi Squid Game
Proses Naturalisasi Ole Romeny Akan Mulai Diproses DPR Hari Ini, Senin 3 Februari 2025
Tujuan dari Recount Text: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkapnya
Jepang Perketat Pengajuan Visa Turis bagi Filipina demi Redam Lonjakan Kunjungan Wisatawan
Top 3 Tekno: Google Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya hingga 80 Persen Pimpinan Kemkomdigi Dirotasi
6 Potret Pernikahan Ochi Rosdiana, Dipersunting Luthfi Arif dengan Mahar Fantastis
Perhiasan dan Logam Mulia Pejabat Pemkab Tulang Bawang Raib Digondol Maling
Tujuan Manajemen Perkantoran: Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kantor
Denada Bongkar Chat Emilia Contessa 2 Hari Sebelum Meninggal Dunia, Isinya Mengharukan
Memahami Tujuan Kritik: Manfaat dan Dampaknya dalam Berbagai Bidang
Barbie Hsu 'Meteor Garden' Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun