Liputan6.com, Jakarta - Aburizal Bakrie atau Ical terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas IX di Bali. Dalam arahannya kepada anggota Fraksi Golkar di DPR, Ical meminta Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan SBY saat masih menjabat Presiden RI ditolak.
SBY pun angkat bicara. Melalui akun twitternya, @SBYudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyatakan Golkar telah mengingkari kesepakatan.
"Ketika melepas tweet ini saya memegang nota kesepakatan bersama 6 parpol tanggal 1 Oktober 2014 untuk dukung Perppu usul Pemerintah," tulis SBY, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKS, dan PPP. Khusus PPP hanya Ketua Umum yang tanda tangan.
"Nota kesepakatan ini saya terima tanggal 1 Oktober 2014 sore hari di Jakarta, sebelum dilaksanakan pemilihan Pimpinan DPR RI. Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR dan MPR, dengan syarat (mutlak) KMP harus menyetujui dan mendukung Perppu," beber dia.
"Kini, secara sepihak Partai Golkar menolak Perppu, berarti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Bagi saya hal begini amat prinsip," tegas SBY.
Ia menyatakan, tidak mungkin Partai Demokrat bisa bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak konsisten, ingkar kesepakatan, dan tinggalkan komitmen begitu saja. "Saya menganut politik yang berkarakter, bermoral, bisa dipercaya dan satu kata dengan perbuatan. Rakyat menginginkan politik seperti ini."
SBY menegaskan, bersama rakyat Indonesia dan Partai Demokrat akan tetap memperjuangkan sistem pilkada langsung dengan perbaikan sesuai aspirasi masyarakat. Ia pun meminta dukungan rakyat Indonesia pecinta demokrasi agar Perppu Pilkada Langsung ini bisa lolos di DPR.
Sebelumnya, saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ical meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan SBY ditolak.
"Saya dengar, Perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kata Mahfud, kalau Perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," papar Ical.
SBY Kecewa Golkar Tolak Perppu Pilkada
Ical meminta Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan SBY saat masih menjabat Presiden RI ditolak Fraksi Golkar DPR.
Diperbarui 05 Des 2014, 09:25 WIBDiterbitkan 05 Des 2014, 09:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menonton dan Link Live Streaming UFC 313 Alex Pereira vs Magomed Ankalaev Hari Ini 9 Maret 2025
Bom Perang Dunia II Seberat 500 Kg Lumpuhkan Layanan Stasiun Gare du Nord Paris, Ribuan Orang Terlantar
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class
Filosofi Alex Pastoor: Rahasia Sukses Promosi ke Eredivisie dan Strategi Timnas Indonesia
350 Kata-Kata Minta Maaf Bulan Puasa yang Menyentuh Hati
Harga Minyak Dunia Lesu, Laba Aramco Anjlok
Aksi Gubernur Lampung Sepulang Retret di Magelang
6 Potret Verrell Bramasta Ngabuburit Tinjau Banjir Bekasi, Bantu Warga Terdampak
Artis Jepang Kenshin Kamimura Member ONE N' ONLY Ditangkap di Hong Kong, Kontrak dengan Agensi Dibatalkan
Gelar Balap Liar, 7 Pemuda di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi
Gamis-gamis Manis Ramaikan Ramadan di Platinum Market Tanah Abang, Toko Semi Butik tapi Harga Bisa Grosiran
Cocok untuk Penganan Berbuka Puasa, Lemang Bambu Laris Diburu