Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.
Dalam sidang yang mengagendakan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini, Didik Purnomo yang merupakan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri dianggap turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 144,98 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 200,56 miliar.
Kerugian negara sebesar Rp 144,98 itu diuraikan jaksa dilakukan Didik untuk memperkaya Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas sebesar Rp 32 miliar, pengusaha Budi Susanto sebesar Rp 93,3 miliar, pengusaha Bambang Sukotjo senilai Rp 3,93 miliar, serta Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar.
"Terdakwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy. Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo" ujar Jaksa Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Tak hanya itu, dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut sejumlah anggota Polri turut menerima uang dari proyek itu. Seperti Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp 20 juta.
Surat dakwaan Didik disusun dengan bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Didik dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Mut)
Mantan Waka Korlantas Didakwa Rugikan Negara Rp 144 M
Kerugian negara Rp 144,98 dilakukan Didik untuk memperkaya Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas, dan pihak lainnya.
diperbarui 11 Des 2014, 11:19 WIBDiterbitkan 11 Des 2014, 11:19 WIB
Sejak 1 Agustus 2012, Didik Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Jakarta, Senin (11/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Meme Quote Lucu dan Inspiratif untuk Berbagai Situasi
Produser Ungkap Alasan Bikin Film 2nd Miracle In Cell No. 7, Begini Reaksi Sineas Korea Lee Hwan Kyung
Prospek Kerja Lulusan Matematika Murni: Peluang Karier yang Menjanjikan
Bom yang Dijatuhkan Israel di Gaza Lebih Banyak Dibandingkan Bom AS di Tokyo selama PD II
Sejumlah Tim Sukses Dharma Pongrekun Sambangi Kediaman Pramono Anung, Akui Kemenangan?
Mengenal FIFA: Apa Organisasi Sepak Bola Dunia dan Perannya dalam Olahraga Global
Teshalonika Jebolan Pop Academy Indosiar 2020 Kini Mengabdi di Dunia Musik dan Pendidikan, Apa Katanya?
Cara Mengatasi Dada Sesak: Panduan Lengkap dan Efektif
Apa Itu Pasar Nasional: Pengertian, Ciri, dan Jenisnya
Top 3 Berita Hari Ini: Video Viral Tempat Makan Diduga Cuci Piring Pakai Air Penuh Sampah
Kubu Pramono-Rano Ajak Masyarakat Kawal Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta
Der Klassiker Jilid 1 2024/2025: Misi Dortmund Hentikan Kegemilangan Bayern Munchen