Indonesia Siap Berantas Eksploitasi Seksual Anak di Dunia Maya

Komitmen ini dikemukakan Menteri PPPA Yohana Yembise dalam Global Summit to Tackle Online Child Sexual Exploitation, di London.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Des 2014, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2014, 07:00 WIB
Yohana Yembise
Yohana Yembise (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, London - Pemerintah Indonesia berkomitmen kuat dan siap bekerja sama dalam memberantas eksploitasi seksual terhadap anak di media daring (online), khususnya internet.

Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Susana Yembise dalam Global Summit to Tackle Online Child Sexual Exploitation, di London, Inggris, Kamis 11 Desember 2014.

Minister Counsellor KBRI London Dindin Wahyudin kepada Antara London, Kamis (11/12/2014) malam, mengatakan Menteri Yohana Yembise khusus diundang pemerintah Inggris untuk menghadiri konferensi yang berlangsung selama 2 hari, 10 dan 11 Desember.

Dalam pertemuan Global Summit to Tackle Online Child Sexual Exploitation ditujukan untuk menggalang kemitraan global dalam memerangi eksploitasi seksual terhadap anak di media daring, PM Inggris David Cameron hadir sebagai pembicara kunci.

Pertemuan dihadiri oleh pejabat tinggi dari 75 negara, di antaranya terdapat satu wakil presiden, 16 menteri, perwakilan dari lembaga internasional, LSM dan perusahaan multinasional seperti Facebook, Twitter, Vodafone, O2, Yahoo dan banyak lagi.

Dalam pertemuan itu Menteri Yohana Yembise menegaskan komitmen kuat dan kesiapan Indonesia untuk bekerja sama dalam memberantas eksploitasi seksual terhadap anak di media daring, khususnya internet.

"Sebagai negara dengan sepertiga populasinya adalah anak-anak, Indonesia yang memiliki 75 juta pengguna aktif internet di mana setengahnya adalah usia belia, sangat rentan terhadap kejahatan seksual anak di media internet," ucap Menteri Yohana Yembise.

Ia menambahkan, untuk menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang utamanya berupa pencegahan dan proteksi yang juga melibatkan proses rehabilitasi terhadap korban.

"Selain sebagai wujud pelaksanaan Convention on the Rights of the Child dan dua protokolnya, langkah-langkah ini juga telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah untuk tahun 2015--2019," imbuh Menteri Yohana Yembise.

Pemerintah Indonesia melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk Kepolisian, Kementerian PPPA, Kemkominfo dan instansi pemerintah lainnya serta kalangan industri informasi dan telekomunikasi untuk memastikan terlaksananya langkah-langkah tersebut secara optimal.

Kerja sama dengan mitra asing juga terus ditingkatkan antara lain dengan Child Exploitation and Online Protection Command Inggris dan Polisi Federal Australia.

Dalam mendorong kemitraan internasional, Menteri Yohana Yembise mengusulkan intensifikasi kerja sama untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, pengutamaan penghapusan situs-situs daring berbahaya dan peningkatan filterisasi oleh perusahaan penyedia jasa internet (ISP), menguatkan jaringan kerja sama antar lembaga penegak hukum khususnya untuk mencari dan memonitor pelaku kejahatan seks serta pengumpulan/berbagi data dan statistik.

Usai pertemuan, Menteri Yohana Yembise, menyempatkan diri bertemu dengan pengurus Indonesian Networking Development United Kingdom/INDUK (perkumpulan Buruh Migran Indonesia di Inggris) bertempat di KBRI London pada Kamis malam, 11 Desember 2014.

Menteri Yohana Yembise, berrdiskusi dengan pengurus INDUK tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kesetaraan dalam memperoleh pekerjaan antara laki-laki dan perempuan, perlindungan bagi perempuan WNI yang menikah dengan WNA, perlindungan bagi anak-anak korban perceraian, dan perlindungan bagi perempuan yang bekerja di luar negeri. (Ant/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya