Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Penetapan tersangka kepada politikus Partai Golkar itu diberlakukan KPK setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup pasca-menggelar ekspose.
"Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR, Bupati Lombok Barat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Johan menjelaskan, Zaini diduga yang diketahui menjabat Bupati Lombok Barat selama 2 periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019‎ melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha yang hendak mengembangkan kawasan wisata di Lombok Barat.
"Ini soal izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat. Yang diperas itu seorang pengusaha. Jadi pengusaha ini ingin mengembangkan tempat wisata itu, meminta izin kawasan kepada ZAR," ujar Johan.
Namun, Johan tidak mau membeberkan identitas pengusaha dan nama perusahaan yang diperas tersebut. Dia menuturkan, Zaini diduga telah melakukan pemerasan beberapa kali. Sebab, uang yang diterima Zaini sekitar Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar.
"Ada beberapa kali (penerimaan uang). Tapi ini masih didalami, totalnya kira-kira Rp 2 miliar‎," ucap Johan.
KPKÂ pun menjerat Zaini dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndy/Ans)
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Tersangka Pemerasan
Penetapan tersangka kepada politikus Partai Golkar itu diberlakukan KPK setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup pasca-menggelar ekspose.
diperbarui 12 Des 2014, 19:03 WIBDiterbitkan 12 Des 2014, 19:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member
Sejarah Pelabuhan Juwana Saksi Perjalanan Rempah Nusantara
Teleskop James Webb Tangkap Aktivitas Misterius dari Chiron
Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Banjir Rob Melanda Desa Kaliprau, Polres Pemalang Kirim Bantuan Sembako
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Bikin Miris!
Jangan Harap Sholat Diterima jika Masih Seperti Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat
Kereta Api Logawa Tertahan di Terowongan Gunung Gumitir, Ini Penjelasan PT KAI Daop 9 Jember
Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram
Butuh Duit Banget, Barcelona Sampai Jual Lemari Lionel Messi
Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng?
Menanti Program Makan Bergizi Gratis 'Menyentuh' Suku Anak Dalam Jambi