KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Tersangka Pemerasan

Penetapan tersangka kepada politikus Partai Golkar itu diberlakukan KPK setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup pasca-menggelar ekspose.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Des 2014, 19:03 WIB
Diterbitkan 12 Des 2014, 19:03 WIB
(lip6 Petang) Bus KPK
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Penetapan tersangka kepada politikus Partai Golkar itu diberlakukan KPK setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup pasca-menggelar ekspose.

"Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR, Bupati Lombok Barat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Johan menjelaskan, Zaini diduga yang diketahui menjabat Bupati Lombok Barat selama 2 periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019‎ melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha yang hendak mengembangkan kawasan wisata di Lombok Barat.

"Ini soal izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat. Yang diperas itu seorang pengusaha. Jadi pengusaha ini ingin mengembangkan tempat wisata itu, meminta izin kawasan kepada ZAR," ujar Johan.

Namun, Johan tidak mau membeberkan identitas pengusaha dan nama perusahaan yang diperas tersebut. Dia menuturkan, Zaini diduga telah melakukan pemerasan beberapa kali. Sebab, uang yang diterima Zaini sekitar Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar.

"Ada beberapa kali (penerimaan uang). Tapi ini masih didalami, totalnya kira-kira Rp 2 miliar‎," ucap Johan.

KPK pun menjerat Zaini dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndy/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya