Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga non-struktural negara. Langkah itu diimplementasikan dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non-Struktural.
Seperti dimuat situs Setkab.go.id, Minggu (14/12/2014), pembubaran lembaga tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. "Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 itu.
Ditegaskan juga dalam Perpres ini bahwa biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Melalui Perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 Keputusan Presiden (Keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non struktural itu. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
Adapun Kesepuluh lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Dewan Gula Indonesia.
Dengan pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sementara, tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional ke Kemendikbud; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak ke Kementerian Tenaga Kerja; dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.
Selain itu, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan. (Riz)
Efisiensi Pemerintahan, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural
Langkah itu dilakukan dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non-Struktural.
diperbarui 14 Des 2014, 00:26 WIBDiterbitkan 14 Des 2014, 00:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ekspor Indonesia Berpotensi Turun Gara-Gara Donald Trump, Kok Bisa?
Beredar Kabar Jokowi Gabung Golkar, Bahlil: Isu Itu Enggak Benar
Suzuki DR Series Menggebrak EICMA 2024, Ada Tipe Dual-Purpose dan Supermoto
Angiogenesis adalah Proses Pembentukan Pembuluh Darah Baru, Ketahui Perannya dalam Kesehatan
Bukan Jokowi, Bahlil Umumkan Agus Gumiwang Sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar
Rahasia Daun Pandan, Cara Alami Menjaga Kolesterol dan Kesehatan Tubuh
Komitmen Rawat Keberagaman, Egi-Syaiful Usung Program Dialog Kebangsaan Rutin di Pilbup Lamsel
Efek Donald Trump, Investor Gelontorkan Dana Rp 3.142 Triliun ke Aset Digital
Prabowo Minta Jangan Terburu-buru Bentuk Danantara, Prosesnya Harus Hati-hati
Donald Trump Jadi Presiden AS, Ekspor Indonesia Bakal Terganggu?
Jepang Luncurkan Satelit Kayu Pertama yang Siap Mengorbit Bumi
VIDEO: Berapa Gaji Donald Trump Sebagai Presiden AS?