Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga non-struktural negara. Langkah itu diimplementasikan dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non-Struktural.
Seperti dimuat situs Setkab.go.id, Minggu (14/12/2014), pembubaran lembaga tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. "Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 itu.
Ditegaskan juga dalam Perpres ini bahwa biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Melalui Perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 Keputusan Presiden (Keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non struktural itu. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
Adapun Kesepuluh lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Dewan Gula Indonesia.
Dengan pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sementara, tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional ke Kemendikbud; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak ke Kementerian Tenaga Kerja; dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.
Selain itu, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan. (Riz)
Efisiensi Pemerintahan, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural
Langkah itu dilakukan dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non-Struktural.
Diperbarui 14 Des 2014, 00:26 WIBDiterbitkan 14 Des 2014, 00:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PT KAI Daop 8 Berkunjung ke Sebuah RT di Jakarta Timur, Jadi Percontohan Nasional Lingkungan Lestari
Wagub Jabar Erwan Setiawan Janji Dukung Program-Program Penyandang Disabilitas
5 Gambar Rambut Pria Panjang Rapi dan Keren, Inspirasi Gaya Maskulin Elegan 2025
Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia U-17 2025, Garuda Asia Evaluasi Total
Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Ini Sejarahnya
Melihat Hasil Foto Instax di Tangan 35 Kreator Seni Lintas Bidang
Perkiraan Pemain BRI Liga 1 Barito Putera vs Persis Solo: Duel Krusial Hindari Degradasi!
KAI Daop 8 Kunjungi Media Percontohan Pembelajaran Pencegahan Krisis Planet di Jakarta Timur
Kantofi, Seni Anyaman Janur yang Menjadi Kuliner Khas Suku Muna
Sektor Barang Mewah Mulai Boncos Dampak Tarif Trump, Laba Valentino Anjlok 22% di 2024
7 Strategi Jitu Memulai Bisnis Online di 2025, Cocok untuk Pemula
Harga Dollar Hari Ini ke Rupiah 19 April 2025, Pantau Pergerakannya