Astagfirullah, Pemuda di Madura Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dikasih Uang Rp200 Ribu

Dan siapa pun yang membaca isi laporan itu, pasti akan mengerutkan dahi. Sebab, JW mengaku kerap dianiaya oleh anak bungsunya itu. Terakhir kali pemuda 23 tahun itu tega memukulinya hanya karena tak diberi uang yang diminta.

oleh Musthofa Aldo Diperbarui 28 Feb 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 18:00 WIB
Aniaya ibu
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi saat memeriksa FZ, tersangka kasus penganiayaan kepada ibu kandung.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan berat itu akhirnya ditempuh juga oleh JW, 57 tahun. Pada 10 Januari lalu, perempuan warga Kelurahan Kraton ini, mendatangi Kantor Polres Bangkalan, Jawa Timur, untuk melaporkan anaknya sendiri Farhan Zaki alias FZ.

Dan siapa pun yang membaca isi laporan itu, pasti akan mengerutkan dahi. Sebab, JW mengaku kerap dianiaya oleh anak bungsunya itu. Terakhir kali, pemuda 23 tahun itu tega memukulinya hanya karena tak diberi uang yang diminta.

Rupanya, pelaporan itu tak membuat FZ takut. Setelah dilaporkan, ia masih sempat dua kali menganiaya ibu kandungnya.

"FZ sudah kami tangkap di rumahnya, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono.

Promosi 1

Bukan Laporan Pertama

Tersangka
Farhan, tersangka kasus penganiayaan kepada ibu kandungnya, saat keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangkalan.... Selengkapnya

Pelaporan itu bukan kali pertama. Pada 2024, ibu JW juga pernah melaporkan anaknya itu ke polisi atas kasus serupa. Entah karena kasihan atau ada pertimbangan lain, laporan itu kemudian dicabut.

Alih-alih berubah, perilaku kasar FZ justru kian menjadi. Diduga karena sudah tak tahan dengan perilaku ganjil anaknya, JW membuat laporan lagi pada 10 Januari itu setelah ia ditonjok, dicekik, dan dipukul dengan sapu karena tak memberikan uang Rp200 ribu yang diminta.

Menurut Hendro Sukmono, setelah tak diberi, tersangka FZ sempat hendak membawa sepeda angin milik ibunya untuk dijual. Namun, sepeda tersebut terkunci.

"Karena sepeda terkunci, tersangka kesal sehingga terjadilah penganiayaan itu," ujar dia.

Untu Menebus Handphone

Hendro Sukmono
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono.... Selengkapnya

Sementara itu, saat diperiksa penyidik di ruang PPA Satreskrim Polres Bangkalan, FZ mengaku meminta uang untuk menebus handphone yang digadai. "Untuk nebus handphone," kata FZ kepada penyidik.

Namun bagi penyidik, alasan itu tampaknya terlalu sepele menjadi alasan untuk menganiaya ibu sendiri. Sebab itu, penyidik berencana melakukan uji urine terhadap FZ. Apalagi, menurut catatan polisi, dia pernah dibui karena kasus narkoba pada 2023 silam.

Atas perbuatannya, Farhan terancam pidana lima tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya