Korupsi Wisma Atlet, KPK Gali Keterangan Direktur PT Tiflarindo

Paul Iwo diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binar Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Des 2014, 12:15 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 12:15 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2010-2011. Karenanya KPK hari ini akan memeriksa Direktur PT Tiflarindo Multilestari, Paul Iwo.

Paul Iwo digali keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binar Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (15/12/2014).

KPK juga pernah memeriksa Paul Iwo dalam kasus ini. Dia diperiksa untuk mantan sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam yang kini divonis 3 tahun penjara.

KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya