KPK Kembali Periksa Angie Terkait Kasus Wisma Atlet SEA Games

Sebelumnya KPK sudah memanggil Angie untuk bersaksi pada kasus wisma atlet 4 November 2014 lalu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Des 2014, 11:52 WIB
Diterbitkan 11 Des 2014, 11:52 WIB
Angelina Sondakh
Sebelumnya KPK sudah memanggil Angie untuk bersaksi pada kasus wisma atlet 4 November 2014 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh atau Angie terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang tahun 2010-2011.

Mantan Puteri Indonesia ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Kepala Dinas PU Pemerintahan Provinsi Palembang Rizal Abdullah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Dia (Angelina Sondakh) akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Namun, hingga pukul 11.30 WIB, Angie yang kini sudah menjadi penghuni penjara wanita Pondok Bambu lantaran terlibat kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) belum juga tampak kehadirannya.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Angie untuk bersaksi pada kasus wisma atlet 4 November 2014 lalu. Namun Angie urung datang lantaran mengaku sakit.

Pada perkara ini, Rizal Abdullah sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 29 September 2014. Rizal ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Modus korupsi Rizal diduga dengan melakukan mark up atau penggelembungan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya