Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan memusnahkan barang-barang yang dilarang berada di lingkungan rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Barang-barang seperti ponsel dan laptop dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Itu kan hasil secara periodik petugas selalu melakukan razia di UPT-UPT (unit pelaksana teknis) untuk barang terlarang. Ada HP ada segala macam. Itu yang dimusnahkan dalam periode beberapa bulan ke belakang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat di Rutan Lapas 1 Cipinang, Jumat (19/12/2014).
Barang-barang yang dimusnahkan kali ini, di antaranya 213 ponsel, 65 charger, 1 power bank, 1 music box, 2 laptop, 2 mini tv, 1 dvd player, 1 kompor, dan 19 senjata tajam. Ratusan barang terlarang ini merupakan hasil razia selama 2 bulan. Seluruh barang terlarang ini, dibakar di dalam 3 tong besar.
Handoyo menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan banyak dukungan dari beberapa lembaga lain, seperti BNN. Kerja sama ini untuk melatih para petugas Lapas agar lebih mengerti modus-modus yang biasa digunakan pelaku kejahatan di lapas.
"Kalau kita memandang perlu adanya kerja sama dengan BNN, BNPT agar temuan tadi bisa dilanjukan ke forensik digital. Dari situ bisa diketahui sering berhubungan dengan siapa saja kami kan tidak punya peralatannya. KPK, BNN kita minta dukungannya," lanjut dia.
Barang-barang terlarang ini disimpan di berbagai tempat yang dirasa aman seperti di kamar atau di blok mereka. Karena itu, petugas di lapas juga terus diberikan pelatihan lebih intensif.
"Kalau ada petugas yang terbukti terlibat tentu akan diberikan sanksi. Sanksi tergantung dari tingkat kesalahan," tandas Handoyo Sudrajat. (Mvi/Mut)