Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghentikan program kuliah S2 atau Strata 2 yang diikuti narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebab, program kuliah bagi koruptor itu menuai kecaman dari masyarakat.
"Saya sudah suruh berhentikan," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Yasonna mengaku, program kuliah yang diikuti terpidana korupsi SKK Migas Rudi Rubiandini dan terpidana suap daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq itu tidak akan dilanjutkan kembali.
"Saya sudah minta direview dan itu pasti sih tidak bisa lagi. Pesan saya kemarin tidak," ucap menteri asal PDIP itu.
Yasonna mengaku, program S2 bagi koruptor itu tidak tepat. Mengingat, mereka terbilang sudah mapan. Yang artinya, keluar dari penjara pun masih bisa bertahan hidup. "Kalau pun keluar dari situ sudah settle, hidupnya sudah baikkan mereka itu," ucap Yasona.
Karena itu, program kuliah bagi napi yang akan dirancang adalah S1 untuk narapidana muda di luar kasus korupsi yang ketika bebas membutuhkan pekerjaan. Namun juga bukan berarti narapidana pembunuhan, narkoba, atau perkosaan bisa mengikuti kuliah S1 nanti.
"Jadi, kuliah tapi program S1. Kan banyak orang-orang muda yang punya masa depan ya tetapi memang mereka sekarang di dalam penjara. Yang narkoba, ada yang membunuh, yang memperkosa tidak saya kasih. Tetapi kejahatan lain yang di luar keinginannya," tandas Yasonna.
Sebelumnya, sejumlah terpidana korupsi yang mendekam di penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat memiliki kegiatan baru. Mereka dapat mengikuti jenjang pendidikan program Magister Hukum dari dalam penjara setelah pihak lapas bekerja sama dengan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
Kalapas Sukamiskin Bandung, Marselina Budiningsih mengatakan ada 23 warga binaan serta 7 orang petugas Lapas yang mengikuti program ini. Nama-nama beken seperti M Nazaruddin, Lutfi Hasan Ishaaq, dan Rudi Rubiandini turut serta menjadi mahasiswa program tersebut. (Mvi/Mut)
Menkumham Hentikan Program S2 untuk Koruptor di Sukamiskin
Program kuliah bagi napi yang akan dirancang adalah S1 untuk narapidana muda di luar kasus korupsi yang ketika bebas membutuhkan pekerjaan.
diperbarui 05 Des 2014, 17:01 WIBDiterbitkan 05 Des 2014, 17:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Bedanya Hari Ayah Indonesia dan Sedunia? Berikut Penjelasannya
Cara Menyembuhkan Sinusitis: Panduan Lengkap Mengatasi Peradangan Sinus
Turunkan Tarif Penerbangan Domestik, Menko Airlangga Panggil Menhub dan Pertamina
Bacaan Doa Penghapus Dosa Zina, Simak Amalan dan Cara Bertaubat Menurut Ajaran Islam
Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Segar dan Tahan Lama
Update Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki: 2.472 Orang Mengungsi Tersebar di 3 Titik
Prabowo Lantik Wakil Ketua dan 6 Anggota Dewan Ekonomi Nasional
Cara Meratakan Warna Kulit Wajah: Panduan Lengkap untuk Kulit Cerah Merata
Profil Reza Indragiri, Ahli Psikologi Forensik yang Dipercaya Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Guru Supriyani
Dilantik Prabowo, Basuki Hadimuljono Resmi Jabat Kepala Otorita IKN
Cara Maksimalkan Aroma Daun Jeruk agar Masakan Lebih Menggugah Selera
Cara Merawat Kelinci agar Sehat dan Panjang Umur