Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghentikan program kuliah S2 atau Strata 2 yang diikuti narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebab, program kuliah bagi koruptor itu menuai kecaman dari masyarakat.
"Saya sudah suruh berhentikan," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Yasonna mengaku, program kuliah yang diikuti terpidana korupsi SKK Migas Rudi Rubiandini dan terpidana suap daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq itu tidak akan dilanjutkan kembali.
"Saya sudah minta direview dan itu pasti sih tidak bisa lagi. Pesan saya kemarin tidak," ucap menteri ‎asal PDIP itu.
Yasonna mengaku, program S2 bagi koruptor itu tidak tepat. Mengingat, mereka terbilang sudah mapan. Yang artinya, keluar dari penjara pun masih bisa bertahan hidup. "Kalau pun keluar dari situ sudah settle, hidupnya sudah baikkan mereka itu," ucap Yasona.
Karena itu, program kuliah bagi napi yang akan dirancang adalah S1 untuk narapidana muda di luar kasus korupsi yang ketika bebas membutuhkan pekerjaan. ‎Namun juga bukan berarti narapidana pembunuhan, narkoba, atau perkosaan bisa mengikuti kuliah S1 nanti.
"Jadi, kuliah tapi program S1. Kan banyak orang-orang muda yang punya masa depan ya tetapi memang mereka sekarang di dalam penjara. Yang narkoba, ada yang membunuh, yang memperkosa tidak saya kasih. Tetapi kejahatan lain yang di luar keinginannya," tandas Yasonna.
Sebelumnya, sejumlah terpidana korupsi yang mendekam di penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat memiliki kegiatan baru. Mereka dapat mengikuti jenjang pendidikan program Magister Hukum dari dalam penjara setelah pihak lapas bekerja sama dengan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
Kalapas Sukamiskin Bandung, Marselina Budiningsih mengatakan ada 23 warga binaan serta 7 orang petugas Lapas yang mengikuti program ini. Nama-nama beken seperti M Nazaruddin, Lutfi Hasan Ishaaq, dan Rudi Rubiandini turut serta menjadi mahasiswa program tersebut. (Mvi/Mut)
Menkumham Hentikan Program S2 untuk Koruptor di Sukamiskin
Program kuliah bagi napi yang akan dirancang adalah S1 untuk narapidana muda di luar kasus korupsi yang ketika bebas membutuhkan pekerjaan.
diperbarui 05 Des 2014, 17:01 WIBDiterbitkan 05 Des 2014, 17:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Kemendag-Bakamla Amankan 1.663 Koli Impor Tekstil Ilegal Asal China
Resepsionis Adalah: Pengertian, Tugas, dan Keterampilan yang Dibutuhkan
Varikokel Adalah Kondisi Medis yang Perlu Diwaspadai Pria, Ketahui Gejalanya
BTN Targetkan Penyelesaian Sertifikat Bermasalah KPR pada 2028
Representasi Adalah: Konsep, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
MRI Adalah: Teknologi Pencitraan Medis Canggih untuk Diagnosis Akurat
Dasco dan Komisi VI DPR Tinjau Pangkalan LPG di Palmerah, Sebut Tak Ada Antrean
Fungsi Pil KB: Manfaat, Efek Samping dan Cara Penggunaan yang Tepat
Relasi adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Matematika
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Minggu Depan, Bagi yang Ultah Januari dan Awal Februari Tetap Bisa Ikut
Top 3: Kebiasaan-Kebiasaan Sederhana untuk Menurunkan Asam Urat
Janji Akan Selalu Ada, Umi Kulsum Unggah 6 Potret Kebersamaan dengan Ayu Ting Ting