Menkumham: Tak Ada Napi Koruptor Dapat Remisi Natal

Pada Perayaan Natal tahun lalu, ada beberapa napi koruptor yang mendapat remisi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Des 2014, 17:20 WIB
Diterbitkan 24 Des 2014, 17:20 WIB
Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi Tahanan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan telah memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada sekitar 8.900 terpidana pada Perayaan Natal 2014 ini. Namun, dari jumlah tersebut, tidak satupun yang merupakan terpidana pada kasus korupsi.

"Ada remisi hampir 9 ribu orang. 8.900 orang. Dan dari 150 koruptor tidak ada (yang mendapat remisi)," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Yasonna juga membantah kabar yang menyebut pihaknya akan memberikan remisi kepada terpidana kasus cek pelayat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.

"Miranda kan mau diajukan tapi tidak ada remisi ya. Tidak ada. Itu yang high profile case ya. Pokoknya saya dikasih data yang pasti Ibu Miranda nggak," tegas dia.

Pada Perayaan Natal 2013, ada beberapa napi koruptor yang mendapat remisi, yakni terpidana hukuman 8 tahun penjara pada 2005 terkait kasus perambahan hutan lindung di Padang Lawas, Sumatera Utara, DL Sitorus yang mendapat remisi 1 bulan.

Remisi Natal pada tahun lalu juga diberikan kepada Cirus Sinaga, terpidana hukuman 5 tahun penjara pada 2011 atas perkara korupsi mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan.

Selain itu, terpidana hukuman 10 tahun penjara pada 2010 atas kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo juga mendapat remisi 1 bulan 15 hari. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya