Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun ini bakal mengeksekusi 2 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Tony menambahkan, kedua terpidana mati itu yakni GS, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.
Sementara itu, 4 terpidana mati lainnya yang semula akan dieksekusi tahun ini masih belum akan dilaksanakan karena menunggu kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkoba. "Hanya ditunda," ujar Tony.
Ia menegaskan tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi mati tersebut. Kendati demikian, ia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari 2 kali sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari 2 kali itu," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan. "Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, nggak ada istilah dibatalkan," katanya.
Ia juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan MA untuk mencari solusi adanya putusan MK yang menyebutkan permohonan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.
"Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apa pun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," ucapnya.
Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Itu menjadi perdebatan. "Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu," ujarnya. (Ant/Ado)
Kejagung Pastikan Eksekusi 2 Terpidana Mati Akhir Tahun Ini
Kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus pembunuhan dan direncanakan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
diperbarui 25 Des 2014, 13:34 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 13:34 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Gibran Sambut Kedatangan Jokowi-Iriana saat HUT ke-79 TNI
Bangun Masa Depan, Ini 5 Strategi Efektif untuk Mendukung Pendidikan Perempuan
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 300 Poin dan Cetak Rekor
Top 3: Skema Gaji Tunggal PNS
Calon Kades Bagi Uang Itu Haram Tidak? Penjelasan Fikih Gus Baha Tak Terduga
Harga Kripto Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024: Bitcoin Cs Perkasa
Top 3 News: Kronologi Kebakaran di Warung Leko Mall Ciputra
Tren Infus Cinderella di Kalangan Pekerja Muda Korea Selatan dan China untuk Atasi Kelelahan
Banjir Landa Bosnia Herzegovina, 14 Orang Dinyatakan Tewas
Mantan PM Ehud Barak: Israel Mungkin Lancarkan Serangan Simbolis terhadap Fasilitas Nuklir Iran
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI di Monas, Prabowo, Ma'ruf Amin dan Gibran Hadir
Mobil Cipung yang Jadi Super Giveaway IMX 2024 Dilapisi Stiker Spesial