Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun ini bakal mengeksekusi 2 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Tony menambahkan, kedua terpidana mati itu yakni GS, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.
Sementara itu, 4 terpidana mati lainnya yang semula akan dieksekusi tahun ini masih belum akan dilaksanakan karena menunggu kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkoba. "Hanya ditunda," ujar Tony.
Ia menegaskan tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi mati tersebut. Kendati demikian, ia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari 2 kali sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari 2 kali itu," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan. "Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, nggak ada istilah dibatalkan," katanya.
Ia juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan MA untuk mencari solusi adanya putusan MK yang menyebutkan permohonan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.
"Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apa pun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," ucapnya.
Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Itu menjadi perdebatan. "Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu," ujarnya. (Ant/Ado)
Kejagung Pastikan Eksekusi 2 Terpidana Mati Akhir Tahun Ini
Kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus pembunuhan dan direncanakan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
diperbarui 25 Des 2014, 13:34 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 13:34 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AC Milan Akan Bermain dengan Strategi 'Super Attack' melawan Feyenoord, Bagaimana dengan Pertahanannya?
Mengenal Sosok Caroline Riady, Anak Konglomerat yang Pulang Kerja Dijemput Helikopter
Pangkas Anggaran Rp201 M, KPK Klaim Sudah Efisien Karena Pejabat dan Pegawai Tak Punya Fasilitas Dinas
Arti Mimpi Batal Menikah, Lengkap dengan Tafsir Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi
Trending Topik Burung Hantu Duolingo Meninggal, Apa Maksudnya?
Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025
350 Caption Hujan Singkat dalam Bahasa Inggris dan Indonesia
Beragama Itu Harus Enak dan Rileks, Caranya Begini Kata Gus Baha
Sinopsis Film Single 2 di Vidio, Karya Raditya Dika yang Kocak dan Relatable
Ayah Shenina Cinnamon Tulis Pesan Mengharukan untuk Angga Yunanda Sang Menantu
3 Pria Ditangkap Usai Curi Baterai Telekomunikasi Senilai Rp 1,2 Miliar di Bandara Soetta
Arti Soft Spoken: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Efektif