Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun ini bakal mengeksekusi 2 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Tony menambahkan, kedua terpidana mati itu yakni GS, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.
Sementara itu, 4 terpidana mati lainnya yang semula akan dieksekusi tahun ini masih belum akan dilaksanakan karena menunggu kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkoba. "Hanya ditunda," ujar Tony.
Ia menegaskan tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi mati tersebut. Kendati demikian, ia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari 2 kali sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari 2 kali itu," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan. "Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, nggak ada istilah dibatalkan," katanya.
Ia juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan MA untuk mencari solusi adanya putusan MK yang menyebutkan permohonan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.
"Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apa pun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," ucapnya.
Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Itu menjadi perdebatan. "Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu," ujarnya. (Ant/Ado)
Kejagung Pastikan Eksekusi 2 Terpidana Mati Akhir Tahun Ini
Kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus pembunuhan dan direncanakan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Diperbarui 25 Des 2014, 13:34 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 13:34 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Ada Dokter Anestesi, 62 Ibu Hamil di Sikka NTT Masuk Risiko Tinggi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 14 April 2025
3 Pernyataan Gubernur Jakarta Pramono Anung Usai Layanan Bank DKI Terganggu, Copot Direktur IT
Bupati Kudus Berharap Tim Indonesia Juara JSSL Singapore 7’s
Pasca-Lebaran, Ikan Teri dan Sagela Jadi Andalan Masyarakat Gorontalo
Tangis Pilu Suami Ratapi Kematian Istri dan Anaknya usai Gagal Dioperasi di RSUD TC Hillers Maumere
Puasa Senin, Ayyamul Bidh dan Syawal 2025: Bolehkah Gabung Niat Puasa Sunnah?
Detik-Detik Mobil BMW Seruduk 3 Pemotor di Surabaya, Satu Orang Tewas di TKP
Turis China Banjiri Sulut, DPR RI: Perbaiki Desk Imigrasi Bandara Sam Ratulangi
Survei LSI Soal RUU KUHAP: 51,6 Persen Sebut Penyidik Polri Harus Setara dengan Penegak Hukum Lain
Hasil MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Sapu Bersih, Nama Kejutan Jadi Runner-up
Cerita Lucu Bobon Santoso Gagal Sholat Id pada Lebaran Pertama usai Mualaf, Gara-Gara Salah Duga