ICW Desak Menkumham Anulir Remisi Natal untuk Koruptor

ICW menyayangkan masih adanya terpidana kasus korupsi yang menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Raya Natal 2014.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Des 2014, 16:17 WIB
Diterbitkan 25 Des 2014, 16:17 WIB
Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan masih adanya terpidana kasus korupsi yang menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Raya Natal 2014. Keputusan itu dinilai kontradiksi dengan upaya membuat jera pelaku kejahatan korupsi.

"Memprihatinkan, pemerintah yang sekarang dan yang dulu sama saja yang katanya memberikan pemberantasan korupsi ternyata tidak membuat koruptor jera," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/12/2014).

Pemberian keringanan hukuman tersebut lanjut Emerson, membuktikan bahwa koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM yang kini dipimpin oleh Yasonna Laoly tidak berjalan dengan baik. "Koordinasi di lingkungan kementerian payah. Ini ada beda pernyataan Menkumham dengan Dirjen PAS, kita sendiri menyayangkan sikap itu. Seperti ada dualisme kebijakan menteri dan kebijakan Dirjen PAS," imbuh dia.

Untuk itu, selaku penggiat antikorupsi, Emerson meminta Menkumham membatalkan pemberian remisi kepada koruptor. "Menkumham harus anulir remisi Natal untuk narapidana korupsi. Menkumham harus anulir remisi natal koruptor," pungkas Emerson.

Pada Natal 2014 ini terdapat sekitar 49 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Keputusan ini diambil berdasarkan berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2012. Pasal 34 A itu juga dikenal dengan aturan yang berkaitan dengan pengetatan pemberian remisi.

Untuk remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi alias koruptor berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2006 adalah sebanyak 18 orang, terdiri dari 16 orang remisi khusus I dan 2 orang lainnya mendapat remisi khusus II.

Mereka yang menerima remisi itu antara lain narapidana kasus korupsi di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat. Diketahui, 2 orang narapidana yang menerima remisi khusus II itu langsung menghirup udara bebas.

Meski begitu, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan dari sekitar 8.900 terpidana yang mendapatkan remisi Natal 2014, tidak satupun yang merupakan terpidana pada kasus korupsi.

"Ada remisi hampir 9 ribu orang. 8.900 orang. Dan dari 150 koruptor tidak ada (yang mendapat remisi)," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu 24 Desember. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya