Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan masih adanya terpidana kasus korupsi yang menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Raya Natal 2014. Keputusan itu dinilai kontradiksi dengan upaya membuat jera pelaku kejahatan korupsi.
"Memprihatinkan, pemerintah yang sekarang dan yang dulu sama saja yang katanya memberikan pemberantasan korupsi ternyata tidak membuat koruptor jera," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Pemberian keringanan hukuman tersebut lanjut Emerson, membuktikan bahwa koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM yang kini dipimpin oleh Yasonna Laoly tidak berjalan dengan baik. "Koordinasi di lingkungan kementerian payah. Ini ada beda pernyataan Menkumham dengan Dirjen PAS, kita sendiri menyayangkan sikap itu. Seperti ada dualisme kebijakan menteri dan kebijakan Dirjen PAS," imbuh dia.
Untuk itu, selaku penggiat antikorupsi, Emerson meminta Menkumham membatalkan pemberian remisi kepada koruptor. "Menkumham harus anulir remisi Natal untuk narapidana korupsi. Menkumham harus anulir remisi natal koruptor," pungkas Emerson.
Pada Natal 2014 ini terdapat sekitar 49 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Keputusan ini diambil berdasarkan berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2012. Pasal 34 A itu juga dikenal dengan aturan yang berkaitan dengan pengetatan pemberian remisi.
Untuk remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi alias koruptor berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2006 adalah sebanyak 18 orang, terdiri dari 16 orang remisi khusus I dan 2 orang lainnya mendapat remisi khusus II.
Mereka yang menerima remisi itu antara lain narapidana kasus korupsi di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat. Diketahui, 2 orang narapidana yang menerima remisi khusus II itu langsung menghirup udara bebas.
Meski begitu, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan dari sekitar 8.900 terpidana yang mendapatkan remisi Natal 2014, tidak satupun yang merupakan terpidana pada kasus korupsi.
"Ada remisi hampir 9 ribu orang. 8.900 orang. Dan dari 150 koruptor tidak ada (yang mendapat remisi)," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu 24 Desember. (Mut)
ICW Desak Menkumham Anulir Remisi Natal untuk Koruptor
ICW menyayangkan masih adanya terpidana kasus korupsi yang menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Raya Natal 2014.
diperbarui 25 Des 2014, 16:17 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 16:17 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Genre: Definisi, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Seni dan Budaya
Masih Perlu Berjuang Keras, Performa Ole Romeny dan Rafael Struick di Level Klub
Pengunjung Hotel Bikin Banjir Satu Lantai Gara-Gara Sprinkler, Apa sih Fungsi Alat Itu?
Jude Bellingham Sebut Real Madrid Sudah Percaya Diri Sejak Awal dalam Comeback Dramatis di Kandang Man City
Erling Haaland Torehkan Rekor Gol Sergio Aguero di Liga Champions, Kylian Mbappe Lampaui Catatan Thierry Henry
Polda Jabar Amankan Admin Anikor Pembajak Vidio Original Series Santri Pilihan Bunda Hingga Ratu Adil
Libur Lebaran 2025: 11 Hari Libur Panjang Menanti!
Resep Mie Ayam Enak: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat di Rumah
Beli LPG 3 Kg di Jakarta Bakal Pakai QRIS
Demi Dapatkan Tiket ke Piala Dunia U-20 2025, Timnas Indonesia U-20 Berjuang Keras di Piala Asia U-20
Gerak Lokomotor Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Kurniawan Dwi Yulianto Ditunjuk Melatih Lini Depan Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia, Pengamat: Ini Keputusan Tepat!