Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan masih adanya terpidana kasus korupsi yang menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Raya Natal 2014. Keputusan itu dinilai kontradiksi dengan upaya membuat jera pelaku kejahatan korupsi.
"Memprihatinkan, pemerintah yang sekarang dan yang dulu sama saja yang katanya memberikan pemberantasan korupsi ternyata tidak membuat koruptor jera," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Pemberian keringanan hukuman tersebut lanjut Emerson, membuktikan bahwa koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM yang kini dipimpin oleh Yasonna Laoly tidak berjalan dengan baik. "Koordinasi di lingkungan kementerian payah. Ini ada beda pernyataan Menkumham dengan Dirjen PAS, kita sendiri menyayangkan sikap itu. Seperti ada dualisme kebijakan menteri dan kebijakan Dirjen PAS," imbuh dia.
Untuk itu, selaku penggiat antikorupsi, Emerson meminta Menkumham membatalkan pemberian remisi kepada koruptor. "Menkumham harus anulir remisi Natal untuk narapidana korupsi. Menkumham harus anulir remisi natal koruptor," pungkas Emerson.
Pada Natal 2014 ini terdapat sekitar 49 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Keputusan ini diambil berdasarkan berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2012. Pasal 34 A itu juga dikenal dengan aturan yang berkaitan dengan pengetatan pemberian remisi.
Untuk remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi alias koruptor berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2006 adalah sebanyak 18 orang, terdiri dari 16 orang remisi khusus I dan 2 orang lainnya mendapat remisi khusus II.
Mereka yang menerima remisi itu antara lain narapidana kasus korupsi di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat. Diketahui, 2 orang narapidana yang menerima remisi khusus II itu langsung menghirup udara bebas.
Meski begitu, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan dari sekitar 8.900 terpidana yang mendapatkan remisi Natal 2014, tidak satupun yang merupakan terpidana pada kasus korupsi.
"Ada remisi hampir 9 ribu orang. 8.900 orang. Dan dari 150 koruptor tidak ada (yang mendapat remisi)," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu 24 Desember. (Mut)
ICW Desak Menkumham Anulir Remisi Natal untuk Koruptor
ICW menyayangkan masih adanya terpidana kasus korupsi yang menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Raya Natal 2014.
Diperbarui 25 Des 2014, 16:17 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 16:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bupati Kudus Berharap Tim Indonesia Juara JSSL Singapore 7’s
Pasca-Lebaran, Ikan Teri dan Sagela Jadi Andalan Masyarakat Gorontalo
Tangis Pilu Suami Ratapi Kematian Istri dan Anaknya usai Gagal Dioperasi di RSUD TC Hillers Maumere
Puasa Senin, Ayyamul Bidh dan Syawal 2025: Bolehkah Gabung Niat Puasa Sunnah?
Detik-Detik Mobil BMW Seruduk 3 Pemotor di Surabaya, Satu Orang Tewas di TKP
Turis China Banjiri Sulut, DPR RI: Perbaiki Desk Imigrasi Bandara Sam Ratulangi
Survei LSI Soal RUU KUHAP: 51,6 Persen Sebut Penyidik Polri Harus Setara dengan Penegak Hukum Lain
Hasil MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Sapu Bersih, Nama Kejutan Jadi Runner-up
Cerita Lucu Bobon Santoso Gagal Sholat Id pada Lebaran Pertama usai Mualaf, Gara-Gara Salah Duga
Hasil Liga Inggris Newcastle United vs Manchester United: Dihajar 1-4, Setan Merah Turun ke Peringkat 14
Tersangka Kasus Gading Gajah di Bandar Lampung Dibebaskan, Kok Bisa?
Kronologi Terkuaknya Kasus Suap di PN Jakarta Pusat yang Jerat Ketua PN Jaksel