Tebar Teror Bom Tahun Baru, Pria Mengaku ISIS Diringkus Polisi

Kepolisian Kota Bogor menangkap seorang pria berinisial R (42), pengirim pesan berisi teror bom di tiga pusat keramaian di kota hujan.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 30 Des 2014, 11:10 WIB
Diterbitkan 30 Des 2014, 11:10 WIB
Ilustrasi BOM
Ilustrasi penemuan bom (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Kota Bogor menangkap seorang pria berinisial R (42), pengirim pesan berisi teror bom di tiga pusat keramaian di kota hujan‎ pada malam pergantian tahun baru nanti. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku mengirimnya karena iseng.

"Pengirim pesan teror yang mengaku anggota kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) jaringan Bogor tersebut merupakan seorang pengangguran. Dia ditangkap di rumahnya di Kangpung Lawanggintung, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Sabtu 27 Desember lalu," ungkap Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan, saat rilis akhir tahun di Mako Polres Bogor Kota, Selasa (30/12/2014).

Berikut isi 2 pesan singkat berisi teror bom yang ditujukan kepada salah satu media lokal Bogor itu:

"Radar Bogor, saya anggota ISIS JRH akan ramai bom di thn baru STIN Bgr."

"Radar Bogor saya dari jaringan ISIS di Bogor, nanti waktu Thn Bru akan ada boom di tiga keramaian di Botani BTM dan stasiun Bgr. Bom ISIS."
 
AKBP Irsan menuturkan, ancaman teror melalui pesan pendek (SMS) yang dikirim R disebabkan motif iseng dengan menggunakan provider Axis dengan dengan nomor 083877190619.

"Motivasi pelaku mengirim pesan tersebut, karena pelaku stres, pasca bercerai dengan sang istri," ujar dia.
‎
Selain itu, masalah ekonomi juga menambah beban pelaku. Menurut Irsan, dari hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan indikasi mengarah ke jaringan terorisme ISIS.

"Dari hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda jaringan ISIS atau material seperti bahan bom," kata Irsan.

Dia menegaskan, kejadian tersebut hanya keisengan si pelaku yang ditangkap sekitar sepekan setelah Radar Bogor menerima pesan singkat tersebut. Meski sempat kesulitan dalam melacak nomor yang ditemukan dijalan dan diaktifkan kembali.

Kendati iseng, lanjut Irsan, R tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan penjara selama enam tahun.

Pascaditangkapnya R si pengirim pesan teror bom, Polres Kota Bogor akan menempatkan dua hingga empat personel polisi untuk mendukung sistem keamanan di setiap pusat pembelanjaan, hotel, tempat wisata atau area publik yang menyelangarakan acara pergantian tahun. (Tnt/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya