Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mulai menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya dengan tumpang tindihnya lembaga yang paling punya otororitas untuk menangani masalah pedesaan. Saling rebut otoritas ini nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
Demi mencegah masalah agar tidak semakin pelik, mantan anggota Panitia Khusus RUU Desa dan Anggota Komisi II DPR Malik Haramain angkat bicara. Menurutnya, yang paling berhak menangani masalah pedesaan adalah Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, bukan Kemendagri.
"Penyelenggaraan pemerintahan di desa ini mutlak pelaksanaannya pada kementerian terkait yaitu Kementerian Desa," ucap Malik dalam konfrensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1/2014).
Dijelaskan politisi PKB tersebut, hal ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU itu merupakan cikal bakal munculnya nomenklatur pembentukan Kementerian Desa yang sudah jelas ditujukan untuk menangani masalah desa.
Oleh sebab itu, bila masalah pedesaan masih juga ditangani Direktorat Pemberdayaan Masyakat dan Desa (PMD) yang berada di bawah Kemendagri maka sudah pasti menjadi masalah. Sebab, efektivitas untuk menyelesaikan persoalan desa akan terganggu.
"Kemendagri seperti masih ingin mempertahankan Direktorat PMD dan belum legowo (jika masalah desa ditangani Kementerian Desa)," tegas dia.
Demi memperjelas dan menemukan solusi atas masalah siapa yang berhak untuk menangani masalah pedesaan, Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. "Pasti-pasti (akan dipanggil)," ujarnya singkat.
Selain DPR, Malik berharap pihak lain yang punya otoritas untuk turut turun tangan menangani masalah ini. Termasuk di antaranya Presiden Jokowi. "Biar efektif Presiden Jokowi harus menangani masalah ini," harap Wasekjen PKB tersebut. (Ado)
Kemdagri Dinilai Belum Legowo Persoalan Desa Ditangani Kemdes
Saling rebut otoritas nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
diperbarui 05 Jan 2015, 05:19 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 05:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Resep Tempe Goreng Terasi untuk Jadi Alternatif Daging Ayam
Mau Kariermu Sukses di 2025? Coba 3 Tips Ini
Standard Chartered Ramal Donald Trump Bakal Bawa Bitcoin Tembus Rp 8,1 Miliar
Amalan Sunnah di Malam Nisfu Syaban 2025 Selain Puasa: Pahami Keutamaannya
Munas Alim Ulama NU 2025 Putuskan Hukum Kepemilikan Laut Haram
Daya Tarik Enchanting Valley, Wisata Keluarga Baru di Puncak
Komitmen Tekan Emisi, Pembiayaan Hijau BSI Capai Rp 66,5 Triliun pada 2024
7 Februari 1987: Kematian Mahasiswa Park Chong-choi Picu Demo Besar dalam Sejarah Korea Selatan
Pistolnya Dirampas, Personel Polresta Deli Serdang Kena Tembak saat Tangkap Bandar Narkoba
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Jabar, Ini Daerah Terdampak
Tips Memilih HP untuk Jualan Online: Panduan Lengkap
Hasil Carabao Cup: Bungkam Tottenham, Liverpool Tantang Newcastle United di Final