Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mulai menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya dengan tumpang tindihnya lembaga yang paling punya otororitas untuk menangani masalah pedesaan. Saling rebut otoritas ini nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
Demi mencegah masalah agar tidak semakin pelik, mantan anggota Panitia Khusus RUU Desa dan Anggota Komisi II DPR Malik Haramain angkat bicara. Menurutnya, yang paling berhak menangani masalah pedesaan adalah Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, bukan Kemendagri.
"Penyelenggaraan pemerintahan di desa ini mutlak pelaksanaannya pada kementerian terkait yaitu Kementerian Desa," ucap Malik dalam konfrensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1/2014).
Dijelaskan politisi PKB tersebut, hal ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU itu merupakan cikal bakal munculnya nomenklatur pembentukan Kementerian Desa yang sudah jelas ditujukan untuk menangani masalah desa.
Oleh sebab itu, bila masalah pedesaan masih juga ditangani Direktorat Pemberdayaan Masyakat dan Desa (PMD) yang berada di bawah Kemendagri maka sudah pasti menjadi masalah. Sebab, efektivitas untuk menyelesaikan persoalan desa akan terganggu.
"Kemendagri seperti masih ingin mempertahankan Direktorat PMD dan belum legowo (jika masalah desa ditangani Kementerian Desa)," tegas dia.
Demi memperjelas dan menemukan solusi atas masalah siapa yang berhak untuk menangani masalah pedesaan, Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. "Pasti-pasti (akan dipanggil)," ujarnya singkat.
Selain DPR, Malik berharap pihak lain yang punya otoritas untuk turut turun tangan menangani masalah ini. Termasuk di antaranya Presiden Jokowi. "Biar efektif Presiden Jokowi harus menangani masalah ini," harap Wasekjen PKB tersebut. (Ado)
Kemdagri Dinilai Belum Legowo Persoalan Desa Ditangani Kemdes
Saling rebut otoritas nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
Diperbarui 05 Jan 2015, 05:19 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 05:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tugu Biawak Wonosobo, Karya Seni Realistis dengan Pesan Pelestarian Alam
Diduga Terkena Peluru Nyasar Pemburu, Petani di Sukabumi Tewas Mengenaskan
6 Tips Padu Padan Gamis Terbaru untuk Hangout, Tampil Lebih Fresh dan Stylish!
26 April 1959: Mengenang Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara
Pro Kontra Study Tour, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Sekolah Harus Taat Aturan
9 Anime yang Belum Tamat hingga Kini
Manajer Slank Benarkan Kabar Bunda Iffet Meninggal Dunia, Rencana Dimakamkan Minggu Siang Ini
Bunda Iffet Meninggal Dunia, Berperan Besar Mengubah Bimbim Slank Dkk yang Sempat Kecanduan Narkoba
Hasil PSU Kabupaten Serang, Istri Mendes Kalahkan Anak Ratu Atut
Hotman Paris Mau Bangun Masjid di Bekasi, Begini Kata Buya Yahya soal Nonmuslim Bikin Masjid
Chelsea Cari Kiper Baru, Salah Satunya Pemain Idaman Manchester United
Cak Imin Bakal Tunjuk Iman Sukri Nahkodai PKB Bali, Ajak Sowan ke Kiai Tapal Kuda