Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mulai menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya dengan tumpang tindihnya lembaga yang paling punya otororitas untuk menangani masalah pedesaan. Saling rebut otoritas ini nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
Demi mencegah masalah agar tidak semakin pelik, mantan anggota Panitia Khusus RUU Desa dan Anggota Komisi II DPR Malik Haramain angkat bicara. Menurutnya, yang paling berhak menangani masalah pedesaan adalah Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, bukan Kemendagri.
"Penyelenggaraan pemerintahan di desa ini mutlak pelaksanaannya pada kementerian terkait yaitu Kementerian Desa," ucap Malik dalam konfrensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1/2014).
Dijelaskan politisi PKB tersebut, hal ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU itu merupakan cikal bakal munculnya nomenklatur pembentukan Kementerian Desa yang sudah jelas ditujukan untuk menangani masalah desa.
Oleh sebab itu, bila masalah pedesaan masih juga ditangani Direktorat Pemberdayaan Masyakat dan Desa (PMD) yang berada di bawah Kemendagri maka sudah pasti menjadi masalah. Sebab, efektivitas untuk menyelesaikan persoalan desa akan terganggu.
"Kemendagri seperti masih ingin mempertahankan Direktorat PMD dan belum legowo (jika masalah desa ditangani Kementerian Desa)," tegas dia.
Demi memperjelas dan menemukan solusi atas masalah siapa yang berhak untuk menangani masalah pedesaan, Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. "Pasti-pasti (akan dipanggil)," ujarnya singkat.
Selain DPR, Malik berharap pihak lain yang punya otoritas untuk turut turun tangan menangani masalah ini. Termasuk di antaranya Presiden Jokowi. "Biar efektif Presiden Jokowi harus menangani masalah ini," harap Wasekjen PKB tersebut. (Ado)
Kemdagri Dinilai Belum Legowo Persoalan Desa Ditangani Kemdes
Saling rebut otoritas nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
diperbarui 05 Jan 2015, 05:19 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 05:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 November 2024
Bila Terpilih Menang Pilpres AS 2024, Apa yang Akan Dilakukan Kamala Harris dan Donald Trump?
Budi Arie soal Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis: Kalau Bisa Tak Ada yang Impor
Belum Lengkap, Kejari Bandar Lampung Kembalikan Berkas Perkara KDRT Selebgram Anastasia Noor
Link Live Streaming Liga Champions Sporting CP vs Manchester City, Liverpool vs Bayer Leverkusen: Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Irish Bella Syukuran Rumah Baru, Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Sinopsis Mission: Impossible 8, Berikut Daftar Pemeran dan Fakta Menariknya
Kisah Habib Soleh Tanggul Berjumpa dengan Nabi Khidir AS, Karomah Wali
Waspada, BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Sulut Berpotensi Cuaca Ekstrem
Siapa yang Akan Secara Resmi Menyatakan Pemenang Pilpres AS 2024?
Deretan Mitos Gunung Salak, Salah Satunya Istana Gaib