Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mulai menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya dengan tumpang tindihnya lembaga yang paling punya otororitas untuk menangani masalah pedesaan. Saling rebut otoritas ini nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
Demi mencegah masalah agar tidak semakin pelik, mantan anggota Panitia Khusus RUU Desa dan Anggota Komisi II DPR Malik Haramain angkat bicara. Menurutnya, yang paling berhak menangani masalah pedesaan adalah Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, bukan Kemendagri.
"Penyelenggaraan pemerintahan di desa ini mutlak pelaksanaannya pada kementerian terkait yaitu Kementerian Desa," ucap Malik dalam konfrensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1/2014).
Dijelaskan politisi PKB tersebut, hal ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU itu merupakan cikal bakal munculnya nomenklatur pembentukan Kementerian Desa yang sudah jelas ditujukan untuk menangani masalah desa.
Oleh sebab itu, bila masalah pedesaan masih juga ditangani Direktorat Pemberdayaan Masyakat dan Desa (PMD) yang berada di bawah Kemendagri maka sudah pasti menjadi masalah. Sebab, efektivitas untuk menyelesaikan persoalan desa akan terganggu.
"Kemendagri seperti masih ingin mempertahankan Direktorat PMD dan belum legowo (jika masalah desa ditangani Kementerian Desa)," tegas dia.
Demi memperjelas dan menemukan solusi atas masalah siapa yang berhak untuk menangani masalah pedesaan, Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. "Pasti-pasti (akan dipanggil)," ujarnya singkat.
Selain DPR, Malik berharap pihak lain yang punya otoritas untuk turut turun tangan menangani masalah ini. Termasuk di antaranya Presiden Jokowi. "Biar efektif Presiden Jokowi harus menangani masalah ini," harap Wasekjen PKB tersebut. (Ado)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kemdagri Dinilai Belum Legowo Persoalan Desa Ditangani Kemdes
Saling rebut otoritas nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
diperbarui 05 Jan 2015, 05:19 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 05:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sambel Bawang Pedas Gurih, Lengkap dengan Variasi Lezat
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon
4 Rekomendasi Film Petualangan Legendaris Indiana Jones yang Tak Terlupakan dan Membuat Nostalgia
Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda 'Nge-gas' Belajar Jalankan Roda Pemerintahan
VIDEO: Menjelang Akhir Tahun, Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korupsi OCCRP 2024
Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun