Liputan6.com, Bandung - Sigit Priambodo (24), terdakwa kasus pengunggah foto mesumĀ Rinada (33) saat menggunakan seragam PNS Pemkot Bandung yang diunggah di blog miliknya www.melisaonline.com, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa ini.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cecep Hermawan mendakwa Sigit dengan pasal berlapis menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang tentang Pornografi.
Pertama, Sigit didakwa Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena telah terbukti telah membeli dan menyediakan situs berisi pornografi dengan membeli domain terlebih dahulu sebelum mendaftarkan blog pribadinya dengan nama www.melisaonline.com. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, Sigit didakwa Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terbukti mendistribusikan atau menyebar luaskan dan dapat diakses dengan bebas muatan yang melanggar atau berisi kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk menarik minat pengiklan, terdakwa meng-upload konten pornografi seperi foto perempuan yang tengah bersetubuh dengan laki-laki saat menggunakan seragam PNS Kota Bandung," kata Cecep.
"Untuk pasal yang ada di dalam UU Pornografi, ancaman 12 tahun. Untuk pasal yang ada di dalam UU ITE ini, ancamannya 6 tahun penjara. Sedangkan dendanya maksimal Rp 1 miliar," tuturnya.
Atas dakwaan ini, terdakwa Sigit tidak mengajukan eksepsi dan sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 13 Januari mendatang dengan agenda keterangan dari saksi.
Sigit ditangkap di kediamannya di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis 28 Agustus lalu karena melakukan pengunggahan foto mesum Rinada.
Dalam foto itu, Rinada terlihat mengenakan pakaian PNS Pemkot Bandung bersama mantan suaminya Yurel. Foto tersebut diposting dalam situs milik Sigit www.melisaonline.com.
Dari hasil penyelidikan, Sigit bukanlah pengunggah pertama foto mesumĀ Rinada dan hanya mencomot foto tersebut dari salah satu forum dewasa dengan motif mencari keuntungan dengan harapan pengunjung situsnya akan bertambah banyak demi menjaring pengiklan. (Riz)
Jaksa Jerat Pengunggah Foto Mesum Rinada dengan Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cecep Hermawan mendakwa Sigit dengan pasal berlapis lantaran mengunggah foto mesum Rinada.
Diperbarui 06 Jan 2015, 23:12 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 23:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Telapak Tangan Gatal di Malam Hari, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Dubes Jerman Naik Transjakarta untuk War Takjil di Pasar Benhil
21.238 Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Gambir pada H-3 Lebaran
Kapolri: Puncak Arus Mudik Nanti Malam
Pilihan Makanan dan Minuman untuk Penderita Asam Urat Saat Lebaran
SPKLU Graha Elnusa Resmi Beroperasi
Ketua DPR RI Tutup Masa Sidang II 2024-2025, Ini 5 Poin Utama yang Jadi Perhatian
Tumis Cengkaruk, Olahan Bunga Durian Khas Betawi
350 Kata-Kata Jangan Menyerah yang Menginspirasi untuk Bangkit
350 Kata-Kata Menyambut Buka Puasa yang Menyentuh Hati
Liverpool Bidik Bek Gratisan sebagai Suksesor Ideal Van Dijk
350 Kata-Kata Inspirasi Hidup Penuh Makna dan Motivasi