Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa diajukan satu kali, tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menangani perkara.
"SEMA tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menangani perkara. Hal ini karena SEMA hanya imbauan yang berlaku bagi internal MA," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Menurut dia, MA harus mengganti SEMA dengan Peraturan MA (Perma) lantaran bisa berlaku di semua lembaga penegak hukum.
Akan tetapi, lanjut Yassona, MA menyatakan tidak bisa menerbitkan Perma lantaran kewenangannya untuk membatasi PK hanya satu kali sudah diwadahi oleh Undang-undang (UU) MA dan Kekuasaan Kehakiman.
"Soal Perma, MA mengatakan lebih bagus janganlah, karena kami (MA) sudah punya peraturan sendiri. Dalam perundang-undangan Kekuasaan Kehakiman, PK itu kan satu kali. Di UU MA juga satu kali," jelas dia.
Yassona menuturkan, terdapat kewajiban bagi MA untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PK yang bisa diajukan berkali-kali. Untuk itu, dia mengatakan pemerintah akan membuat PP agar pengajuan PK harus memenuhi syarat secara ketat.
Di tempat yang sama, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie membenarkan SEMA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, perlu ada aturan yang bisa dipakai oleh semua lembaga penegak hukum.
"SEMA memang bukan peraturan. Hanya petunjuk bagi hakim. Wajar hakim harus memperhatikan itu. Semua penegak hukum harus tunduk pada PP," jelas dia.
Ketua DKPP yang diminta pandangannya itu pun menerangkan penerbitan SEMA merupakan bentuk pelanggaran MA atas perintah UU dan bukan penentangan terhadap putusan MK. Sehingga, MA sudah seharusnya menjalankan UU meski sudah dibatalkan oleh MK.
"Itu tugas pelaksana UU (MA), hanya menjalankan UU. Jangan disebut pelaksanaan putusan MK, tapi UU," tandas Jimly. (Mvi/Ado)
Menkumham: SEMA Soal Peninjauan Kembali Tak Bisa Jadi Acuan
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie membenarkan SEMA tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
diperbarui 09 Jan 2015, 22:23 WIBDiterbitkan 09 Jan 2015, 22:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baca Al-Fatihah hanya Gerak Mulut, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Polisi Buru Pembuang Janin Bayi di Septic Tank RSUD Koja Jakarta Utara
Meghan Markle Ikut Meditasi di Rumah Jessica Alba, Jadi Teman Hollywood Baru?
Tata Cara Salat Hajat Agar Hajat Cepat Terkabul
Menanam Kembali Pohon Ulin di Hutan Kota, Mengembalikan Tanaman Khas Kalimantan
Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 3 Februari 2025
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tidak Selesai Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak, Tonton Berapa Menit?
Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau
Sedekah atau Menabung, Mana yang Diutamakan jika Gaji Pas-pasan? Buya Yahya Menjawab
Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali
Orang Tua di Alam Kubur Diangkat Derajatnya karena Anak Lakukan Amalan Ini, Kata UAH