Ada Tafsiran PK, Jaksa Agung Siap Eksekusi Terpidana Mati

Meskipun sudah bisa langsung mengeksekusi, Jaksa Agung belum bisa menegaskan kapan pelaksaan hukuman mati.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Jan 2015, 20:45 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 20:45 WIB
jaksa agung
Jaksa Agung M Prasetyo saat dilantik oleh Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak bimbang lagi untuk mengeksekusi terpidana mati setelah adanya kejelasan tafsir terkait Peninjauan Kembali (PK) antara lembaga hukum dan pemerintah. Ada 3 poin yang telah disepakati mereka.

"Kita akan langsung eksekusi. Intinya sepanjang mengajukan grasi dan ditolak, maka kita akan langsung mengeksekusinya," ujar Prasetyo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Menurut dia, alasan langsung bisa mengeksekusi terpidana mati yang sudah grasinya sudah ditolak itu menandakan para terpidana sudah mengakui kesalahannya dan tidak bisa menempuh upaya hukum lainnya, termasuk mengajukan PK.

"Orang yang sudah mengajukan grasi dan ditolak, artinya dia sudah mengakui kesalahan, karena memang sudah tidak ada jalan hukum lain yang perlu diajukan mereka (terpidana mati)," jelas dia.

Meskipun sudah bisa langsung mengeksekusi mati, dia belum bisa menegaskan kapan pelaksanaannya. Namun demikian, bukan berarti Kejagung sengaja memperlambat proses eksekusi.

"Dari awal kita kan belum menyebutkan jumlah yang akan dieksekusi. Kalau soal tempat kita akan lebih mempertimbangkan keamanan dan efektivitasnya. Intinya secepatnya," tutur dia.

Selain itu, pemerintah akan menghormati proses hukum bagi 2 terpidana yang sudah terlanjur mengajukan PK. Terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari, tengah mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Batam. "Kita menghormati proses yang sedang berlangsung," tandas dia.

Berikutnya, 3 Poin Pengajuan PK

3 Poin Pengajuan PK

3 Poin Pengajuan PK

‪Pemerintah sudah menyepakati 3 poin terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013.

3 Poin tersebut adalah:

1. Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.

3. Sebelum ada ketentuan pelaksaan pada poin 2, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan UU sebagaimana telah berubah dengan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
    
Ada 6 nama yang dijadwalkan dieksekusi hingga akhir Desember 2014. Namun, beberapa terpidana mati harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang belum terpenuhi.

2 Napi mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL, pada saat-saat terakhir mengajukan PK dan dikabulkan. Sidang PK masih berlangsung.

2 Napi lainnya adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Eksekusi mati tersebut, telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Sedangkan 2 terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM warga negara Brasil. (Mvi/Ado)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya