Jokowi: Soal Kapolri, Sabar dan Tunggu

Presiden Jokowi mengaku telah menerima surat persetujuan dari DPR terkait pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Jan 2015, 16:12 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2015, 16:12 WIB
Jokowi Beri Penjelasan soal Calon Kapolri Budi Gunawan
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait polemik pengajuan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Wisma Negara, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengaku telah menerima surat persetujuan dari DPR terkait pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman. Saat ini, Jokowi mengaku surat persetujuan tersebut tengah diproses di Sekretariat Negara.

"Mengenai Kapolri, tadi malam sudah saya terima surat dari DPR, sudah kita terima, pagi tadi di proses di Setneg," ujar Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015).

Lalu, kapan keputusan terkait nasib Budi Gunawan? Jokowi meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu proses pertimbangan yang saat ini sedang ia lakukan. "Sabar dan tunggu," singkat Jokowi.

Sementara itu, Mensesneg Pratikno membenarkan kalau pihaknya telah menerima surat persetujuan dari DPR. Ia juga mengatakan kalau pascakeluarnya dukungan DPR RI kepada Budi Gunawan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan berbagai aspirasi muncul dari masyarakat. Namun demikian, sampai saat ini belum ada keputusan yang dibuat oleh presiden.

"Presiden, sudah memahami, tapi belum ada tindak lanjutnya," kata Jokowi.

Ia pun membantah adanya kabar kalau Presiden Jokowi akan langsung melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Belum ada, sama sekali belum ada, baru rapat-rapat saja," tukas Pratikno.(Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya