Eks Wakapolri: Jabatan Plt Kapolri Tak Punya Kewenangan Apa-apa

Oegro menambahkan, penunjukan Plt Kapolri juga merugikan institusi Polri, karena akan menghambat pelayanan terhadap masyarakat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Jan 2015, 15:38 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2015, 15:38 WIB
Badrodin Haiti_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai keberadaan pelaksana tugas (Plt) Kapolri yang dijabat Komjen Pol Badrodin Haiti, membuat institusi Polri mengalami vakum kekuasaan. Ia beralasan, Plt Kapolri tak memiliki wewenang apa pun.

"Ada semacam kevakuman ini. Kapolri siapa sekarang? Mau nggak mau Plt. Tapi Plt nggak berwenang apa-apa," terang Oegroseno di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Dia menjelaskan, ‎jabatan Plt memang diatur di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tapi jabatan itu baru bisa diisi apabila keadaan mendesak dan gawat darurat. Plt juga baru bisa ditunjuk bila Kapolri melanggar sumpah jabatan atau meninggal dunia.

Selain itu, Oegro menambahkan, penunjukan Plt Kapolri ini juga merugikan institusi Polri, karena akan menghambat pelayanan terhadap masyarakat.

"Polri bukan parpol, tak bisa ganti Kapolri sembarangan, imbasnya pada pelayanan publik. Juga bakal bahaya kalau ada yang iseng gugat Polri. Ada pra-peradilan, misalnya, lalu digugat penyidik sampai Kapolri. Kalau Kapolri tak ada, hanya ada Plt Kapolri, bermasalah itu. Karena Plt tidak diatur di KUHAP," terangnya.

‎Tak hanya itu, Oegro juga melihat ada kesulitan Badrodin dalam memimpin. Sebab, dirinya masih jenderal berbintang 3, dan ada banyak jenderal yang berpangkat sama di tubuh Polri.

"Mungkin Badrodin bilang dirinya sejajar dengan Kapolri, tapi bintang 3‎ dia. Saya memperkirakan seperti itu, dia bintang 3 tapi pimpin bintang 3 kan banyak, saya prediksi ada kesulitan," tegas dia. (Ado/Yus)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya