Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, Annas yang sudah menjadi tahanan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.
"AM (Annas Maamun) telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Oleh KPK, Annas yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Annas, pada perkara ini, KPK juga menetapkan HA Kirjuhari yang merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Kirjuhari yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga sebagai pihak penerima suap dari Annas Maamun.
Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Annas Maamun sudah dijadikan tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan serta tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut terungkap setelah KPK mengamankan Annas dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 25 September 2014. (Riz/Sss)
Gubernur Nonaktif Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Baru
Annas Maamun sebelumnya sudah berstatus tersangka kasus suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan.
Diperbarui 20 Jan 2015, 20:13 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 20:13 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 MegapolitanAlasan Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
8 9 10
Berita Terbaru
Arti Reminder dan Manfaatnya, Cara Efektif Bagi Waktu dalam Kehidupan Sehari-Hari
5 Resep Jamu Geprek untuk Turunkan Kolesterol dan Asam Urat Secara Alami
Arti FYP, Berikut Cara Memahami Fenomena "For You Page" di TikTok
Lintas Shuttle Kini Miliki Armada Mobil Listrik
Arti istilah "Relate", Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Belaga Bak Koboi Todong Penjaga Warung Pakai Air Softgun, Pemuda di Cempaka Putih Jakti Ditangkap Polisi
InJourney Airports Layani 9,16 Juta Penumpang Selama Libur Lebaran 2025
Wamenkes Minta Konsil Kesehatan Indonesia Cabut STR Residen PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual
Grab Umumkan Deretan Fitur Baru di GrabX 2025, Siap Hadir untuk Pengguna di Indonesia
Penyebab Stunting Adalah Apa? Pahami Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Anak
Kunjungan IShowSpeed ke Salon Rambut di China Picu Kemarahan, Omzet Turun 30 Persen
Arti Volunteer, Memahami Makna dan Dampak Positif Kerelawanan