Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin langsung mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim atas dakwaan dalam sidang kasus demo rusuh Front Pembela Islam (FPI) saat menolak Basuki Tjahja Purnama atau Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta. Baik Shahabudin maupun Novel menjalani sidang terpisah karena berkas yang berbeda.
Di dakwaan primer, Shahabudin dan Novel didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian dalam dakwaan sekunder, mereka juga didakwa dengan Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan.
Dalam eksepsi ini, Shahabudin dan Novel meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahok sebagai saksi. "Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shahabudin dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Shabbudin, Ahok menjadi sumber polemik masalah di Jakarta. Dia menegaskan kehadiran Ahok sangat penting untuk hadir di persidangan. "(Ahok) sumber masalah ini," kata Shahabudin.
Hal yang sama juga diutarakan Novel dalam sidang terpisah. Novel juga meminta agar Ahok dihadirkan sebagai saksi.
Namun demikian, permintaan keduanya ditolak Majelis Hakim. JPU menilai, permintaan Ahok sebagai saksi sudah masuk dalam pokok materi pembuktian.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu 28 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa Habib dan Novel didakwa dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KHUP, dakwaan sekunder Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 KUHP.
Baik Shahabudin maupun Novel disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pecahnya kerusuhan saat unjuk rasa menolak Ahok pada Oktober 2014 lalu. Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan itu.
Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.
Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 20 Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Riz/Mut)
Hakim Tolak Permintaan Habib Novel FPI Jadikan Ahok Saksi
Habib Shababudin dan Habib Novel mengajukan eksepsi atau keberatan kepada Majelis Hakim atas dakwaan dalam sidang kasus kerusuhan FPI.
Diperbarui 21 Jan 2015, 12:55 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 12:55 WIB
Dalam aksinya, massa melakukan pembakaran boneka di depan Balaikota, Jakarta, Senin (1/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Diprediksi Pada H-3 Lebaran
Arus Mudik Lebaran 2025, Stasiun Pasar Senen Dipadati Pemudik
Pesan Cak Imin di Mudik Lebaran 2025: Jakarta Penuh, Jangan Pulang Bawa Keluarga Tanpa Skill
Pramono Anung Bebaskan Pajak Rumah dan Apartemen di Bawah Rp 2 Miliar
Mudah dan Praktis, Cara Bagi-Bagi THR Lebaran Lewat DANA
Bahlil Pastikan Stok LPG di Surabaya Aman, Wanti-wanti Jangan Dioplos
Bakal Go Private, BEI Suspensi Saham HITS Mulai Hari Ini 26 Maret 2025
Ibnu Jamil, Atta Halilintar, hingga Ganindra Bimo Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di Stadion GBK
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 26 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
6 Potret Cut Intan Nabila Bareng Tiga Buah Hati, Resmi Cerai dan Dapat Hak Asuh Anak
Kemenperin: 198 Perusahaan Bakal Bangun Pabrik, Serap 24.568 Pekerja
Bacaan Doa Sholat Istikharah Jodoh dan Amalan Lainnya