Hakim Tolak Permintaan Habib Novel FPI Jadikan Ahok Saksi

Habib Shababudin dan Habib Novel mengajukan eksepsi atau keberatan kepada Majelis Hakim atas dakwaan dalam sidang kasus kerusuhan FPI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Jan 2015, 12:55 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 12:55 WIB
Massa FPI Kembali Demo Tolak Ahok di Balaikota
Dalam aksinya, massa melakukan pembakaran boneka di depan Balaikota, Jakarta, Senin (1/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin langsung mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim atas dakwaan dalam sidang kasus demo rusuh Front Pembela Islam (FPI) saat menolak Basuki Tjahja Purnama atau Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta. Baik Shahabudin maupun Novel menjalani sidang terpisah karena berkas yang berbeda.

Di dakwaan primer, Sha‎habudin dan Novel didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian dalam dakwaan sekunder, mereka juga didakwa dengan Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan.

Dalam eksepsi ini‎, Shahabudin dan Novel meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahok sebagai saksi. "Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shahabudin dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Shabbudin, Ahok menjadi sumber polemik masalah di Jakarta. Dia menegaskan kehadiran Ahok sangat penting untuk hadir di persidangan. ‎"(Ahok) sumber masalah ini,‎" kata Shahabudin.

Hal yang sama juga diutarakan Novel dalam sidang terpisah. Novel juga meminta agar Ahok dihadirkan sebagai saksi.

Namun demikian, permintaan keduanya ditolak Majelis Hakim. JPU menilai, permintaan Ahok sebagai saksi sudah masuk dalam pokok materi pembuktian.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu 28 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa Habib dan Novel didakwa dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KHUP, dakwaan sekunder Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 KUHP.

Baik Shahabudin maupun Novel disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pecahnya kerusuhan saat unjuk rasa menolak Ahok pada Oktober 2014 lalu.‎ Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan itu.

Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.

Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 20 ‎Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya