Komjen Pol Budi Gunawan Laporkan Pimpinan KPK ke Kejagung

Komjen Pol Budi Gunawan tak diam saja pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tak wajar oleh KPK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jan 2015, 14:56 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 14:56 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan tak diam saja pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tak wajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Sutarman itu kini balik melawan.

Budi mengutus kuasa hukumnya ke Kejaksaan Agung untuk menggugat pimpinan KPK, Abraham Samad cs. "Kami melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung karena dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran atau pemaksaan," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut dia, hal itu sesuai pasal 421 KUHP dan pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menganggap, KPK telah melakukan pembiaran dan kesalahan prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.

"Prosedur yang jelas menurut KUHAP adalah seseorang apabila melanggar hukum maka dia diperiksa terlebih dahulu lalu diikuti pengumpulan bukti. Lalu diperiksa saksi-saksi, yang ketiga baru penetapan status. Tapi oleh KPK ada dugaan tindak pidana, kemudian pengumuman tersangka baru pemeriksaan alat bukti. Ini malah terbalik," tutur Razman.

KPK, ucap Razman, dalam kasus penetapan tersangka kepada Budi Gunawan sudah melampaui asas kepatutan. Dia mengatakan, KPK dalam menyampaikan putusan-putusan hasil penyidikan dan penyelidikan selalu diumbar ke publik.

"Kami tidak mengerti ada kepentingan atau tidak, gesturnya bisa kita lihat," tutur dia.

Selain itu, dia juga menyinggung tata cara pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, menurut Razman, saat ini KPK kekurangan jumlah komisioner sehingga pengambilan keputusan menetapkan seseorang tersangka tidak bisa dilakukan.

"Pertanyaan saya komisioner KPK hari ini berapa? Empat orang. Dalam konstruksi UU itu, Jelas menurut yang kita ketahui, kurang satu saja, maka itu cacat demi hukum dan batal," ucap Razman.

Untuk itu, Razman pun meminta Kejaksaan Agung memeriksa Abraham Samad dan pimpinan KPK yang dinilainya tidak sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tak hanya itu, ia juga meminta KPK membatalkan status tersangka yang dialamatkan kepada Kepala Lembaga dan Pendidikan Kepolisian itu.

"Oleh karena itu penetapan status tersangka Komjen BG harus dibatalkan. Kita juga minta Jaksa Agung cepat bergerak, periksa. Kalau terbukti tahan Abraham Samad," tandas Razman. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya