KPK: Praperadilan Budi Gunawan Tambah Kerugian Negara

Komjen Pol Budi Gunawan melaporkan 2 pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Jan 2015, 13:40 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 13:40 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri Komjen Pol Budi Gunawan melaporkan 2 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Keduanya dilaporkan karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Pimpinan KPK.

Menanggapi hal itu, salah satu Pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen menyebut bahwa laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan itu dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di lembaganya.

"Nantinya kan yang terlambat akan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama. Proses yang lama, biaya lebih besar. Masyarakat juga akan terganggu dengan hiruk-pikuk banyak," ujar Zulkarnaen melalui pesan singkatnya di Jakarta Rabu (21/1/2015).

Zulkarnaen juga menanggapi langkah hukum yang ditempuh pihak Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan terkait perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, meski hal tersebut merupakan sesuatu yang sah dalam proses hukum, namun hal itu bukan pada tahap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara, penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan. Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan, kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum. Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan itulah praperadilan namanya," terang dia.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad yang juga dihubungi melalui pesan singkatnya oleh Liputan6.com menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya terkait kasus Budi Gunawan sudah sah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP di KPK, dan tidak ada yang dilanggar," tegas Samad.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, sejak Selasa 13 Januari 2015 lalu. Mantan Kapolda Bali itu merupakan calon tunggal Kapolri yang pengangkatannya sebagai Kapolri ditunda oleh Presiden Jokowi.

Oleh KPK, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya