PPATK Sudah Kirim Aliran Dana Mencurigakan Budi Gunawan ke KPK

PPATK baru menyerahkan data keuangan 2 perwira Polri kepada KPK, yaitu Djoko Susilo dan Budi Gunawan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Jan 2015, 15:21 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 15:21 WIB
Datangi KPK, Ketua PPATK Bahas Menteri Jokowi?
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf langsung diserbu wartawan usai keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyatakan telah menyerahkan seluruh data kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korups (KPK). Termasuk, alur dana yang mengalir melalui rekening calon kapolri itu.

"Tanya ke KPK saja. Di KPK sudah lengkap kita kirim. Yang memberi, kepada siapa, itu sudah," ujar Yusuf usai menandatangani nota kesepahaman antara PPATK dan Pemprov DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Yusuf mengatakan, PPATK baru menyerahkan data keuangan 2 perwira Polri kepada KPK, yaitu Djoko Susilo dan Budi Gunawan. Sedangkan untuk jenderal lainnya Yusuf enggan mengungkapkan, termasuk kemungkinan adanya perwira lain yang menikmati gratifikasi yang berasal dari Budi Gunawan.

"Pokoknya sudah kita kirim kepada KPK. Tinggal tanya kepada KPK," kata dia.

Selain kepada KPK, Yusuf mengaku sudah memberikan informasi kecurigaan adanya rekening gendut kepada Polri. Tinggal tunggu tindak lanjut dari Polri. "Tanya ada di Mabes Polri. Sudah kita kirim juga," tandas dia.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, sejak Selasa 13 Januari 2015 lalu. Mantan Kapolda Bali itu merupakan calon tunggal Kapolri yang pengangkatannya sebagai Kapolri ditunda oleh Presiden Jokowi.

Oleh KPK, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya