Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja bersama sejumlah staf KPK menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Di sana Adnan menyampaikan permohonan agar Bareskrim Polri memulangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW.
Adnan mengaku telah mengungkapkan permohonan KPK ini kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan juga Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso.
"Saya beharap antara Polri dan KPK tak terjadi friksi yang tak perlu. Karena itu saya meminta beliau dalam rangka menjaga hubungan kondusif antara KPK dan Polri, mohon Pak BW bisa segera ke kantor KPK," kata Adnan di gedung Kabareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Adnan menuturkan, Badrodin Haiti telah menyetujui permohonan untuk memulangkan BW. BW dijanjikan akan berada di kantor KPK, Jakarta sebelum pukul 14.00 WIB.
"Beliau (Badrodin) menyetujui itu dan beliau sudah bicara dengan Kabareskrim. Kemudian saya bertemu dengan Kabareskrim, menyampaikan hal yang sama," tutur dia.
"Dan saya katakan, beliau (BW) akan segera kembali ke kantor," tandas Adnan.
Advertisement
BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
BW ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Dia dikenakan pasal 242 junto pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan ketersangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Ndy/Sss)