Liputan6.com, Depok - Usai penahanannya ditangguhkan, tepat saat adzan subuh berkumandang, Bambang Widjojanto (BW) bertemu kembali dengan keluarga. Perjumpaan berlangsung haru di kediamannya di Kampung Bojong Lio RT 6 RT 28, Sukamaju, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (24/1/2015), isak tangis, pelukan hangat serta cium tangan dari ibu, istri, dan putra-putrinya menyambut Bambang kembali ke tengah keluarga yang tengah bersiap salat subuh.
Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka, Bambang merasa dirinya cepat atau lambat akan dikriminalisasikan.
"Apapun keputusan lembaga, Presiden, saya ikut saja," ucap Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK di kediamannya.
Kini Bambang menyerahkan statusnya sebagai pimpinan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelum pulang ke rumah, Bambang sempat menyambangi Gedung KPK pada Sabtu 24 Januari dini hari. Ratusan warga dan pegiat antikorupsi menyambut kedatangan Bambang.
Di hadapan massa, Bambang menyatakan masih banyak tantangan ke depan yang akan dihadapi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kita harus tetap berupaya bersatu, karena ada kepentingan lain yang mencoba mencuri finish, mencoba menelikung dukungan. Dan ini bisa menyebabkan seluruh upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara utuh dan secara baik," ujar Bambang.
"Itu sebabnya bantu kami, tidak hanya dengan doa dan dukungan, tapi kritik kami, agar kita tetap bisa menjalankan tugas-tugas KPK selama ini," tambahnya.
Setelah mendekam sekitar 18 jam di Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sekitar pukul 01.30 WIB Sabtu dinihari akhirnya bebas. Penahanan Bambang ditangguhkan. Kepada wartawan Bambang mengaku disodorkan 8 pertanyaan oleh penyidik Mabes Polri.
Bambang Widjojanto ditangkap Polri berdasar 3 alat bukti kasus sengketa Pilkada Kabupaten Waringin Barat tahun 2010 yang diadukan mantan anggota DPR asal PDIP Sugianto Sabran. Bambang dijerat Pasal 242 KUHP soal kesaksian palsu. (Mar/Ein)
Saat Adzan Subuh Berkumandang, BW Kembali ke Pelukan Keluarga
Isak tangis, peluk hangat serta cium tangan dari ibu, istri, dan putra-putrinya menyambut Bambang yang akhirnya pulang ke rumah.
diperbarui 24 Jan 2015, 14:35 WIBDiterbitkan 24 Jan 2015, 14:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Dulunya Bermain Futsal dan Sempat Masuk Timnas Belanda U-17 Sebelum Beralih ke Sepak Bola
PM Israel Netanyahu Jalani Operasi Prostat di Tengah Konflik Gaza
Kilas Balik MotoGP: Yamaha Awalnya Ragu Rekrut Valentino Rossi Namun Keputusan Itu Malah Ciptakan Sejarah
Libur Nataru: 190 Kecelakaan Lalu Lintas, 25 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Pameran Fosil Manusia Purba di Museum Nasional Tarik Lebih dari 12.000 Pengunjung dalam Dua Hari Terakhir
Samuel Silalahi, Gelandang Muda Usia 19 Tahun Keturunan Batak Ini Sukses Tembus Liga Norwegia
Bukan Salah Pilih Pelatih, Ini Penyebab Manchester United Terpuruk Menurut Legenda Liverpool
Dana CSR Bank Indonesia Diusut KPK, Ini Pembelaan Bank Indonesia
Keren, Pemuda Lampung Ini Berhasil Harumkan Nama Indonesia di World Champion Beatbox
6 Potret Makanan Dicampur Permen Ini Nyeleneh, Bikin Netizen Tepuk Jidat
Dinar Candy Fokus Berkarier, Enggan Komentari Isu Perceraian dengan Koh Apex
Link Live Streaming Leicester City vs Manchester City Pekan ke-19 Premier League 2024/2025