Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma menyatakan Polri telah mengingkari nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) No B/7/II/2012 tentang proses penyidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat.
Alvon menjelaskan, dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa advokat yang melanggar kode etik profesinya seharusnya ditindak melalui Peradi lebih dahulu. Barulah hasil penyidikan Peradi diberikan kepada polisi dalam kurun waktu 2 pekan dengan menghadirkan advokat yang bersangkutan di hadapan penyidik.
"Bila advokat tersebut tidak hadir saat penyerahan hasil penyidikan, barulah polisi dapat menindak sesuai undang-undang yang berlaku di kepolisian," terang Alvon di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Ketua Peradi Otto Hasibuan menambahkan, adanya ketidaklaziman dalam kasus hukum yang menimpa Bambang Widjojanto.
"Seharusnya yang bersangkutan dibawa dahulu ke Peradi untuk diproses sesuai kasus hukumnya. Karena itu saya berharap dalam menangani kasus ini, BW turut hadir. Namun sudah ada kuasa hukum yang mengomunikasi kepada Peradi," jelas Otto.
Peradi, tegas Otto, akan menyikapi permasalahan ini dengan netral dan mengedepankan kebenaran dan berharap dapat bertemu BW dan mendengarkan keterangannya secara langsung.
Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bambang yang saat itu menjadi pengacara salah satu calon walikota, dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penahanan Bambang kemudian ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Penangkapan Bambang Widjojanto yang terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan tersebut menuai pro dan kontra hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk membentuk tim independen.
Tim independen tersebut beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. (Mut)
Polri Dinilai Ingkari MoU dengan Peradi dalam Kasus BW
Advokat yang melanggar kode etik profesi seharusnya ditindak melalui Peradi lebih dahulu sebelum oleh polisi.
Diperbarui 26 Jan 2015, 17:54 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 17:54 WIB
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan HI, Jakarta, Selasa (22/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Perumahan Bakal Buat Syarat Bagi Warga Berpenghasilan Rp7 Juta Lebih Bisa Beli Rumah Subsidi
Dua Dermaga di Pelabuhan Bakauheni Disiapkan untuk Sepeda Motor Saat Arus Balik Lebaran 2025
Tradisi Syawal Unik di Berbagai Daerah Indonesia
Punya Sakit Menahun dan Sulit Sembuh? Amalkan Dzikir Ini, Yakin Penuh kepada Allah Kata UAH
Polda Jawa Barat Sebut Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Puncak, H+2 Lebaran Sudah Ada 88 Ribu
Urbanisasi Pasca-Mudik Lebaran, Pemkot Bandung Bakal Sisir Warga Pendatang Baru
Racikan 5 Minuman Pagi untuk Bakar Lemak Perut Usai Makan Banyak Saat Lebaran
Puasa Syawal atau Qadha Ramadhan, Mana yang Harus Didahulukan?
Dedi Mulyadi Akan Undang Pakar Dari IPB Terkait Polemik Ahli Fungsi Lahan
Dermaga Rindu hingga Terapi Lumpur, Ribuan Pengunjung Padati Wisata Bahari Kejawanan Cirebon pada Libur Lebaran 2025
H+2 Lebaran, Taman Margasatwa Ragunan Dikunjungi 102.928 Orang
Resep Soto Bandung Daging Ayam yang Nikmat Disantap Bareng Keluarga Saat Libur Lebaran