DPR: 20 Hari Jokowi Tak Beri Kejelasan, BG Otomatis Jadi Kapolri

Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat 3 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI atau Polri.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 27 Jan 2015, 07:05 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 07:05 WIB
Komisi III DPR Setuju Budi Gunawan Jadi Kapolri
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengungkapkan, jika dalam waktu 20 hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga memberikan kejelasan status Komjen Pol Budi Gunawan apakah tetap dilantik atau dibatalkan, maka Budi akan otomatis menjadi Kapolri.

"Ya, otomatis (menjadi Kapolri)," ucap Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Aziz menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Disebutkan, "Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR."

Kemudian dalam ayat 4 tertulis, "Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu 20 hari, calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR."

Memang, lanjut dia, kondisinya saat ini DPR sudah menerima pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Namun, Presiden Jokowi kemudian menunda pelantikannya karena Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Artinya jika tak ada kejelasan, maka Budi bisa otomatis berstatus Kapolri.

"Komisi III masih berikan ruang waktu pada pimpinan DPR untuk lobi-lobi dengan presiden untuk mengadakan rapat konsultasi guna menyikapi surat dari parlemen terkait kapolri baru," kata Aziz.

Surat pengajuan Kapolri oleh Presiden Jokowi diterima DPR pada 9 Januari lalu. Sehingga apabila dihitung 20 hari setelahnya, maka Jokowi memiliki waktu hingga 29 Januari atau 2 hari lagi untuk menindaklanjuti keputusan yang sudah disetujui DPR tersebut. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya