Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR berencana memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri, terkait kasus kecelakaan outlander maut yang menewaskan 4 orang di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hal tersebut lantaran muncul kecurigaan publik, atas hasil tes narkoba tersangka Christopher Daniel Sjarief. Hal ini bertentangan dengan pengakuan polisi sebelumnya yang menyatakan Christopher positif narkoba.
"Itulah menurut saya, itu Polri sedang melakukan proses, kemudian terburu-buru merilis hasil prosesnya," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Arsul mengatakan, perbedaan itu akan ditanyakan dalam rapat yang digelar Komisi III DPR.
Pelajaran Bagi Polri
Arsul Sani menegaskan, apa yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus Christopher harus menjadi pelajaran penting karena menyangkut kredibilitas institusi Korps Bhayangkara tersebut.
"Ini pelajarannya, Polri itu tidak perlu mengumumkan hasil sebuah proses kalau belum yakin benar," ujar dia.
Politisi PPP itu mengatakam, wajar jika publik menilai polisi bermain-main dengan kasus tersebut. Menurut Asrul, seharusnya pemeriksaan narkoba terhadap Christopher didalami terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik.
"Nanti kita Komisi III, kita akan tanyakan untuk tes itu," ujar dia.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memastikan tersangka kasus kecelakaan Outlander maut Christopher Daniel Sjarief tidak menggunakan narkoba. Hal ini berdasarkan hasil tes yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hasil tes urine terhadap Christopher adalah negatif. Kemudian hasil tes darah Christopher juga negatif," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa 27 Januari 2015.
Pernyataan ini seakan berlawanan dengan pernyataan sebelumnya. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sutimin mengatakan, Christopher positif menggunakan narkoba. Narkoba yang dikonsumsi Christopher yakni jenis LSD.
Baca Juga
"Yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis LSD, jenis Asam lisergat dietilamida," ujar Satimin di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2015. (Mvi/Yus)
Advertisement