Komnas HAM Sita Video Penangkapan Bambang Widjojanto

Komnas HAM menanyakan 3 hal kepada Kabareskrim Budi Wiseso terkait kebijakan mengenai penanganan perkara di Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jan 2015, 20:16 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 20:16 WIB
Datangi Komnas HAM, Budi Waseso Tebar Senyum
Komnas HAM menyambut kedatangan Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Polisi, Budi Waseso di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso selama 3 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM menahan beberapa berkas dan 1 rekaman video terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Bareskrim terkait penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi kami tak bisa rinci satu per satu. Selain itu ada juga bukti berupa video. Namun, karena sifatnya yang confidential (rahasia) kita juga nggak bisa ungkapkan. Video tersebut digunakan sebagai bahan telaah bagi Komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM yang juga ketua tim penyelidikan Nur Kholis di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Meskipun telah menyita video tersebut, dalam pertemuan tadi dengan Budi Waseso, video tersebut belum ditonton Komnas HAM. Karena itu nantinya rekaman video tersebut akan digunakan untuk merekontruksi kasus penangkapan terhadap BW.

"Video tadi belum ditonton. Jelas video tersebut tidak dipisahkan untuk merekonstruksi kasus tersebut dan mendapatkan deskripsi kasus itu. Dari deskripsi tersebut akan kita lihat adanya pelanggaran atau tidak. Apakah yang dilanggar adalah undang-undang, apakah protap (prosedur tetap) apakah Perkap (peraturan kepolisian)," jelas dia.

"Terus akan dikaitkan dengan undang-undang HAM. Dan semuanya itu perlu waktu," lanjut Nur Kholis.

Nur Kholis mengatakan, dalam pertemuan dengan Budi Waseso, pihaknya sudah menanyakan 3 hal, di antaranya kebijakan mengenai penanganan perkara di kepolisian.

"Kedua kita meminta informasi terkait aspek formil. Bagaimana penetapan tersangka Pak BW. Sedangkan gelar perkaranya seperti apa. Yang terakhir kita tidak masuk terlalu dalam, tetapi kita juga menanyakan penerapan pasal yang diterapkan untuk Pak BW," pungkas Nur Kholis.

Sejumlah LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, pada Senin 26 Januari 2015 lalu melaporkan Kabareskrim terkait proses penangkapan Bambang Widjojanto. Salah satu aktivis, Haris Azhar mengatakan dalam proses penangkapan tersebut melanggar prosedur hukum dan HAM.

Karena itu, Haris meminta dan mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penangkapan sewenang-wenang terhadap Bambang Widjojanto. (Mvi/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya