Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disarankan harus tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Lantaran hal itu sesuai konstitusi yang ada meski Budi tengah menghadapi proses hukum.
Pakar hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin mengibaratkan, seorang calon presiden yang terkena masalah hukum, harus tetap dilantik oleh MPR ketika dia dipilih. Hal itu merujuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sesuai kontitusi presiden harus dilantik.
"Jika seorang presiden dan menjadi tersangka, maka harus digarisbawahi, harus tetap dilantik sesuai dengan mandat rakyat," terang Irman dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
"Persoalan Budi Gunawan terkena pidana itu persoalan individu. Dan itu tidak berkaitan dengan konstitusi," tambah Irman.
Kemudian Andi menegaskan, proses pemilihan Budi Gunawan menjadi Kapolri sudah sesuai konstitusi, yang melewati fit and proper test di Komisi III dan diputuskan dalam Rapat Paripurna. Artinya saat ini secara de facto, Komjen Pol Budi Gunawan sudah menjadi Kapolri namun belum bisa menjalankan tugasnya karena secara de jure belum dilantik.
Pernyataan senada, juga diungkapkan pakar Hukum Tata Negara lain, Margarito Kamis. Dia mengatakan, Presiden Jokowi harus tetap memegang teguh konstitusi dan tetap melantik Budi Gunawan.
"Karenanya, dia harus memegang teguh sumpahnya dan kostitusi, jangan perintah bangsa ini dengan rasa kasihan dan opini-opini," ucap Margarito. (Mvi/Yus)
Pakar Tata Negara: Budi Gunawan Tetap Boleh Dilantik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disarankan harus tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
diperbarui 01 Feb 2015, 17:32 WIBDiterbitkan 01 Feb 2015, 17:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa
Jadi Andalan Transisi Energi, PLN Jaga Pasokan Bahan Baku Biomassa
Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025
Sempat Dipergoki Istri Perkosa Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Dicokok Polisi