Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Djoko Sarwoko merasa heran dengan banyaknya pihak yang melaporkan para pimpinan KPK, yakni Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, ke Kepolisian dalam waktu yang berdekatan.
Kata dia, jika keempat pimpinan KPK menjadi tersangka, maka sesuai Undang-Undang, mereka harus mundur dari jabatannya. Hal ini diduga merupakan siasat oknum-oknum koruptor untuk menghindari jerat hukum.
"Kalau empat-empatnya diproses dan dijadikan tersangka, kan mereka harus mengundurkan diri semua. Apa kepolisian dan kejaksaan sudah mempu mengatasi masalah korupsi? Jika KPK dilemahkan, yang tepuk tangan koruptor." ujar Djoko kepada Liputan6.com di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Djoko menjelaskan, kasus Adnan Pandu Praja semestinya masuk ranah kasus perdata dan bukan dalam ranah Bareskrim untuk melakukan proses hukum. Hal ini menurut dia, merupakan salah satu wujud nyata bahwa lembaga anti-korupsi di Indonesia sengaja dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang tak diuntungkan atas kehadiran KPK.
"Seperti masalah Pak Pandu, harusnya masalah ini sifatnya perdata. Tapi mengapa yang menangani Bareskrim? Apalagi namanya kalau bukan pelemahan KPK," tuturnya.
Januari 2015, keempat komisioner KPK dilaporkan satu-persatu ke pihak Kepolisian. Diawali dengan Abraham yang dilaporkan atas dugaan berpolitik saat Pilpres 2014 lalu. Lalu Bambang Widjojanto dilaporkan atas dugaan mempengaruhi saksi untuk memberi keterangan palsu semasa ia berprofesi advokat tahun 2010. Zulkarnaen dilaporkan melakukan korupsi atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2008 silam. Adnan Pandu Praja dilaporkan melakukan perampasan aset di Kalimantan Timur.
Kemudian timbul opini publik bahwa KPK dikriminalisasi dengan upaya memidanakan keempat pimpinannya. Puncaknya, saat penangkapan Bambang Widjojanto, Jumat 23 Januari lalu, sejumlah orang dari berbagai elemen menyambangi kantor KPK dan melakukan aksi 'save KPK'. (Riz)
Pakar Hukum: KPK Dilemahkan, Koruptor Tepuk Tangan
Keempat pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri pada kasus yang berbeda. Hal ini dinilai merupakan upaya pelemahan KPK.
Diperbarui 03 Feb 2015, 00:50 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 00:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OCI Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum atas Tudingan Eks Pemain Sirkus
Penghormatan Terakhir Raja Charles III pada Paus Fransiskus yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
Taman Nasional Lorentz, Kawasan Konservasi Megah dan Memukau di Papua
NASA Gelar Kompetisi LunaRecycle Challenge dengan Hadiah Rp50 Miliar
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Balita yang Terancam Dibunuh Ayah WNA di Kalibata City
Kisah Paus Fransiskus dan Gaya Kesederhanaan Rasulullah SAW yang Patut Diteladani
Dalami Peran di Drama Terbaru, Song Joong Ki Ikut Kelas Merangkai Bunga
Rafah Membara, Yogyakarta Bergerak: Ribuan Warga Tuntut Hentikan Genosida Palestina
Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya
Foto-Foto Kenangan Paus Fransiskus di Indonesia, Pesan Toleransi dan Persaudaraan Antarumat Beragama
DPC Grib Jaya Depok Bekukan Status Anggotanya Usai Jadi Tersangka Penyerangan Mobil Polisi
Ashanty Ungkap Alasan Jalani Puasa 100 Jam, Bukan karena Ingin Diet