Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Djoko Sarwoko merasa heran dengan banyaknya pihak yang melaporkan para pimpinan KPK, yakni Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, ke Kepolisian dalam waktu yang berdekatan.
Kata dia, jika keempat pimpinan KPK menjadi tersangka, maka sesuai Undang-Undang, mereka harus mundur dari jabatannya. Hal ini diduga merupakan siasat oknum-oknum koruptor untuk menghindari jerat hukum.
"Kalau empat-empatnya diproses dan dijadikan tersangka, kan mereka harus mengundurkan diri semua. Apa kepolisian dan kejaksaan sudah mempu mengatasi masalah korupsi? Jika KPK dilemahkan, yang tepuk tangan koruptor." ujar Djoko kepada Liputan6.com di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Djoko menjelaskan, kasus Adnan Pandu Praja semestinya masuk ranah kasus perdata dan bukan dalam ranah Bareskrim untuk melakukan proses hukum. Hal ini menurut dia, merupakan salah satu wujud nyata bahwa lembaga anti-korupsi di Indonesia sengaja dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang tak diuntungkan atas kehadiran KPK.
"Seperti masalah Pak Pandu, harusnya masalah ini sifatnya perdata. Tapi mengapa yang menangani Bareskrim? Apalagi namanya kalau bukan pelemahan KPK," tuturnya.
Januari 2015, keempat komisioner KPK dilaporkan satu-persatu ke pihak Kepolisian. Diawali dengan Abraham yang dilaporkan atas dugaan berpolitik saat Pilpres 2014 lalu. Lalu Bambang Widjojanto dilaporkan atas dugaan mempengaruhi saksi untuk memberi keterangan palsu semasa ia berprofesi advokat tahun 2010. Zulkarnaen dilaporkan melakukan korupsi atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2008 silam. Adnan Pandu Praja dilaporkan melakukan perampasan aset di Kalimantan Timur.
Kemudian timbul opini publik bahwa KPK dikriminalisasi dengan upaya memidanakan keempat pimpinannya. Puncaknya, saat penangkapan Bambang Widjojanto, Jumat 23 Januari lalu, sejumlah orang dari berbagai elemen menyambangi kantor KPK dan melakukan aksi 'save KPK'. (Riz)
Pakar Hukum: KPK Dilemahkan, Koruptor Tepuk Tangan
Keempat pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri pada kasus yang berbeda. Hal ini dinilai merupakan upaya pelemahan KPK.
diperbarui 03 Feb 2015, 00:50 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 00:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peta Perampok Harry Potter Laku Hampir Rp5 Miliar, Disumbangkan untuk Perawatan Pemeran Pengganti Daniel Radcliff
Pariwisata Indonesia Ukir Prestasi, Menangkan Kategori Best of Romance dalam Condé Nast Johansens Awards for Excellence
Ngaji Lewat YouTube Apa Tetap Barokah? Begini Jawaban Gamblang Gus Baha
Wanita 25 Tahun Ini Kaget Hamil 9 Bayi, Setelah Awalnya Didiagnosis Triplet
Nonton Akting Punpun Sutatta dan Jackie Jackrin di Drama Thailand Club Friday Season 16: Secret of Dating Apps, Hanya di Vidio
Fakta Menarik Ajang Miss Universe 2024, Kontestan Berhijab hingga Pengidap Vitiligo yang Menginspirasi
Cara Membuka ATM yang Terblokir, Jangan Panik
Cara Membuka Microsoft Word yang Terkunci
Cara Membuat Surat Bebas Narkoba, Penting untuk Karier
Cara Membuat Surat Pengalaman Kerja yang Efektif dan Profesional
KPU Jakarta Kolaborasi dengan Berbagai pihak Jaga Keamanan Siber Pilkada 2024
Inovasi Teknologi Remee Pro Injector, Era Baru Perawatan Kulit di Indonesia