JK: Pembicaraan Jokowi-Buya Tak Seharusnya Jadi Konsumsi Publik

Menkopolhukam Tedjo Edhy ‎mengatakan pemerintah masih menunggu proses praperadilan kasus Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Feb 2015, 23:03 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 23:03 WIB
Jokowi-JK
Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla adakan jumpa pers di Rumah Transisi, Jakarta (15/9/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim 9 Ahmad Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii Maarif menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan pelantikan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.‎ Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyayangkan pembicaraan itu menjadi konsumsi publik.

"Kan pembicaraan pribadi, tentu kita tidak tahu. Kan yang cuma tahu cuma berdua yang tahu pembicaraan. Tapi tidak selayaknya tentu pembicaraan-pembicaraan pribadi itu juga menjadi bagian daripada informasi," ujar Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

JK mengatakan pemerintah masih akan menunggu hasil praperadilan sebelum memutuskan pelantikan Budi Gunawan. ‎"Ya, harus‎ (tunggu praperadilan)," imbuh pria yang akrab disapa JK itu.

‎Senada, Menko Polhukam Tedjo Edhy ‎Purdijatno mengatakan pemerintah masih menunggu proses praperadilan kasus Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Presiden sudah menyatakan akan menunggu proses hukum," ucap Tedjo.

Presiden Jokowi sendiri, lanjut Tedjo,  belum pernah menghubunginya untuk membatalkan. "Kalau Pak Syafii ditelepon (untuk pembatalan), tanya Pak Syafii. Saya belum dikasih tahu Pak Presiden,"‎ tandas Tedjo. (Rmn/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya