Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM, dan pembalakan liar, Labora Sitorus menyerahkan diri setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua.
"Kita imbau agar Labora menyerahkan diri serta menyadari apa yang menjadi tanggung jawab atas yang dia lakukan," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah mencegah Labora Sitorus bepergian ke luar negeri.
"Sudah dicegah sejak seminggu lalu setelah Kejati Papua mengajukan surat pencegahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana.
Dia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Polri yang asetnya sempat menghebohkan Tanah Air tersebut. "Pencarian terus dilakukan dengan berbagai cara," kata dia.
Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September 2014 divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Terpidana yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di LP Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.
Namun usai berobat, Labora tidak kembali ke LP Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.
Beberapa hari lalu, Kapolda Papua mengatakan bahwa Labora Sitorus masih berada di Sorong. (Ant/Ado)
Labora Sitorus Diminta Jaksa Agung Menyerahkan Diri
Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau terpidana Labora Sitorus menyerahkan diri setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua.
diperbarui 07 Feb 2015, 00:27 WIBDiterbitkan 07 Feb 2015, 00:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Prabowo: Hemat Anggaran untuk Rakyat! Uang untuk Makan Bergizi dan Renovasi Sekolah
Prabowo Sambut Langsung Erdogan di Bandara, Istana: Bentuk Penghormatan
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film 'Pintu Pintu Surga' yang Mengeksplorasi Dilema Poligami
OJK Awasi Ketat 10 Penyedia P2P Lending yang Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas
Lantai Vinyl Bebas Kusam, Ini 8 Cara Perawatan Mudah dan Aman
Bacaan Niat Bayar Puasa Ramadhan, Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah?
Ngeri, Wanita di China Hampir Tertancap Jepit Rambut Saat Kecelakaan
OJK Tengah Kaji Aturan Soal Initial Coin Offering Aset Kripto
Jastip Tiket Konser K-Pop hingga Penyanyi Terkenal Jadi Primadona
Penerbitan Surat Utang Korporasi Sentuh Rp 149,7 Triliun pada 2024
Kapan Hari Puasa Pertama Ramadhan 2025? Simak di Sini Penentuannya
Anggaran Pembangunannya Diblokir, Hotman Paris Malah Mau Bangun Kelab Malam di IKN