Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus rekening gendut polisi Labora Sitorus kini berstatus buron setelah kabur saat akan dieksekusi Kejaksaan Tingggi Papua. Sulitnya Labora ditemukan diduga lantaran dibekingin oknum TNI.
Mendengar hal itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko geram. Dia menegaskan, TNI tidak boleh membekingi siapa pun dalam kasus pidana atau perdata.
"Intinya begini, itu pelanggaran. Tidak boleh tentara beking seseorang dalam proses peradilan," ujar Moeldoko di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (6/2/2015).
Moeldoko memastikan, prajurit TNI tidak boleh membekingin siapa pun, terlebih dalam kondisi tersangkut kasus hukum. Bagi yang coba-coba melakukan itu, sanksi tegas tentu akan menanti.
"Pasti ada risikonya karena TNI dilarang untuk menjadi beking dalam urusan pidana atau pun perdata nanti repot urusannya," jelas dia.
Karena itu, jenderal bintang 4 itu mengingatkan, prajurit TNI hanya boleh membekingi satu pihak. Prajurit hanya boleh membekingi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita haya satu beking, beking negara. Itu masalah dan harus ditindak," tandas dia.
Aiptu Labora Sitorus sejatinya sudah dieksekusi Kejaksaan Tinggi Papua. Namun, kejaksaan sempat kesulitan karena Labora kabur saat ke rumah sakit. Kejaksaan sempat meminta bantuan TNI dan Marinir untuk segera meringkus Labora. (Mut)
Panglima TNI Geram Dengar Labora Sitorus Buron Dibeking Tentara
Terpidana kasus rekening gendut Aiptu Labora kini berstatus buron setelah kabur saat akan dieksekusi Kejaksaan Tingggi Papua.
diperbarui 06 Feb 2015, 10:52 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 10:52 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, masyarakat tidak was-was dalam pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, Jakarta, Selasa (14/10/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasto Kristiyanto Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
Fungsi Aorta: Peran Penting dalam Sistem Peredaran Darah
Alami Kondisi Langka, Wanita Ini Donasikan 2,6 Ribu Liter ASI-nya untuk Bayi
Fungsi Headphone dan Perbedaannya dengan Perangkat Audio Lain
Libur Natal 2024, Polisi: Volume Kendaraan Menuju Jakarta Meningkat
Fungsi HDR pada Kamera: Ketahui Cara Penggunaannya
Manfaat Serum dengan Ultra Beads yang Diyakini Jadi Tren Perawatan Kulit 2025
Fungsi Uterus pada Wanita: Peran Penting dalam Sistem Reproduksi
Teks Khutbah Jumat: Menyantuni Anak Yatim sebagai Tanda Cinta kepada Rasulullah
Lee Min Ho Pernah Alami Kecelakaan Fatal, Hampir Setahun Dirawat di RS dan Sempat Terpuruk
Deretan Santa dan Grinch di Dunia Kripto pada 2024
Fungsi Anggaran DPR: Peran Penting dalam Pengelolaan Keuangan Negara