Kajati Papua Barat: Labora Sitorus Segera Dieksekusi

Kajati Papua Barat sudah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk mengeksekusi Labora.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Feb 2015, 06:42 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2015, 06:42 WIB
Aiptu Labora Sitorus dan Prahara Surat Pembebasannya
Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Herman Da Silva mendatangi Jaksa Agung HM Prasetyo. Kedatangannya itu untuk melaporkan perkembangan eksekusi terpidana Labora Sitorus.

Herman mengaku diperintahkan Jaksa Agung untuk menyegerakan eksekusi pemilik rekening Rp 1 triliun lebih itu. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk mengeksekusi Labora. Selain itu, juga sudah bertemu kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

"Kami sudah mendapat perintah untuk melaksanakan eksekusi. Sementara ini kami masih mengupayakan persuasif, kami melalui beberapa mediator di sana, mencoba memberi pencerahan supaya kita memberikan eksekusi dengan jalan damai," kata Herman di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Namun saat ditanya waktu pastinya eksekusi Labora dilakukan, Herman menyatakan akan segera dilakukan. Untuk itu, pihaknya menganggap perlu berkoordinasi lebih intensif kepada Kejaksaan pusat.

"Kapan ini dieksekusi, ya kami prinsipnya secepatnya. Memang sudah ditegaskan segera secepatnya," tambah Herman.

Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September 2014 divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Terpidana yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di LP Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.

Namun usai berobat, Labora tidak kembali ke LP Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.

Beberapa hari lalu, Kapolda Papua mengatakan bahwa Labora Sitorus masih berada di Sorong. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya