Liputan6.com, Jakarta - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, keberadaan komite etik tergantung rekomendasi yang dikeluarkan pengawas internal KPK. Rekomendasi itu selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan dan penasihat KPK.
"Setelah pengawas internal bekerja, menyimpulkan, lalu berundinglah pimpinan dan penasihat. Dan ini tentu pimpinan yang di luar diindikasikan melanggar kode etik," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Johan menjelaskan, saat ini terdapat 1 penasihat KPK, yaitu Suwarsono.‎ Suwarsono bersama pimpinan KPK yang tidak terindikasi melakukan pelanggaran etik, akan memutuskan untuk membuat komite etik.
"Pimpinan mengeluarkan putusan untuk membentuk komite etik. Biasanya anggota komite etik dari luar, tokoh-tokoh kredibel, termasuk penasihat KPK," tegas dia.
Pada 2013 lalu, KPK pernah membentuk komite etik yang juga menyidang Ketua KPK Abraham Samad, terkait kasus kebocoran sprindik Anas Urbaningrum.
Saat itu komite etik beranggotakan 5 orang, 2 berasal dari kalangan KPK yaitu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua‎.
Sementara 3 anggota komite etik lain berasal dari kalangan eksternal, yakni Rektor Universitas Parmadina Anies Baswedan (saat ini menjabat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kebudayaan), mantan Plt Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukti Fajar. (Rmn/Yus)
Alur Pembentukan Komite Etik KPK untuk Abraham Samad
Saat ini terdapat 1 penasihat KPK, yaitu Suwarsono. Dia bersama pengawas internal KPK akan membuat komite etik.
diperbarui 09 Feb 2015, 21:00 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 21:00 WIB
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers di Gedung KPK mengenai Mentri dalam Kabinet Jokowi-JK, Jakarta, Rabu (22/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baca Al-Fatihah hanya Gerak Mulut, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Polisi Buru Pembuang Janin Bayi di Septic Tank RSUD Koja Jakarta Utara
Meghan Markle Ikut Meditasi di Rumah Jessica Alba, Jadi Teman Hollywood Baru?
Tata Cara Salat Hajat Agar Hajat Cepat Terkabul
Menanam Kembali Pohon Ulin di Hutan Kota, Mengembalikan Tanaman Khas Kalimantan
Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 3 Februari 2025
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tidak Selesai Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak, Tonton Berapa Menit?
Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau
Sedekah atau Menabung, Mana yang Diutamakan jika Gaji Pas-pasan? Buya Yahya Menjawab
Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali
Orang Tua di Alam Kubur Diangkat Derajatnya karena Anak Lakukan Amalan Ini, Kata UAH