Hasto PDIP: Bentuk Komite Etik, Saya Siap Klarifikasi Sejujurnya

Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mendorong Komite Etik untuk menyidang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Feb 2015, 15:40 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 15:40 WIB
Hasto Kristiyanto Pamer Alat Anti Sadap
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menunjukkan alat anti sadap telepon genggam saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mendorong Komite Etik untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ketika datang memenuhi undangan KPK, Hasto memamerkan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Samad.

"Saya akan berikan dukungan sepenuhnya terhadap upaya ini, dan pecayalah saya akan berikan klarifikasi dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, selengkap-lengkapnya dengan disertai bukti-bukti, yang menurut saya, telah memenuhi suatu persyaratan untuk dibentuk komite etik," kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan terobosan. Ia berani mempertanggungjawabkan apa yang telah disampaikan ke publik. "Tentu saja saya datang karena ini merupakan langkah terobosan bagi KPK," ujar dia.

KPK berencana membentuk komite etik untuk menguak satu demi satu laporan-laporan miring terkait para pimpinannya.

"KPK akan meneliti, mengevaluasi laporan atau informasi itu, apakah mengandung kebenaran atau tidak. Jika mengandung kebenaran, ada langkah yang akan dilakukan, yaitu membentuk komite etik," ujar juru bicara dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi, Kamis 5 Februari lalu.

Johan menuturkan, saat ini KPK terancam tak bisa melaksanakan fungsi dan tugas-tugasnya. Hal ini lantaran para pimpinannya berpotensi diberhentikan sementara. Sedangkan saat ini masih ada ratusan kasus yang harus ditangani lembaga anti-rasuah tersebut.

"Situasi dan kondisi KPK harus dipahami, kalau pimpinan KPK yang akhirnya satu demi satu menjadi tersangka dan mengacu pada undang-undang, pimpinan KPK yang menjadi tersangka, maka dia diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden," tandas Johan. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya