34 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Masjid Az Zikra Arifin Ilham

34 tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 13 Feb 2015, 10:30 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 10:30 WIB
Ustadz Kondang Arifin Ilham Datangi KPK
Arifin Ilham memberikan keterangan pada wartawan usai menyambangi KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2015). kehadiran Ustadz Arifin Ilham ke KPK sebagai agenda rutin memberikan ceramah kepada seluruh karyawan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resort (Polres) Bogor, Jawa Barat, menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kepala keamanan Masjid Bukit Az Zikra, Faisal Karim, di kompleks Perumahan Bukit Az Zikra Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Bogor.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah jajaran Satreskrim Polres Bogor memeriksa 38 orang hingga Kamis 12 Februari malam. Kapolres Bogor AKBP Sony Mulvianto Utomo mengatakan dari 38 orang yang diperiksa, 34 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"34 orang dari jumlah 38 memenuhi unsur tindak pidana," kata Sony saat dihubungi, Jumat (13/2/2015). Para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan, pengerusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan ikut serta melakukan perbuatan tindak pidana.

"Kita jerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan junto 55 dan 56 KHUP, dengan ancaman penjara 7 tahun," jelas dia.

Terkait asal kelompok penyerang, kapolres belum bisa memastikannya. Sebab, kepolisian masih fokus pada tindak pidananya. "Kami tidak melihat mereka dari kelompok mana terlebih dahulu, namun fokus dulu pada tindak pidana apa yang telah mereka lakukan," kata Sony.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan peristiwa tersebut dan menyerahkan segala prosesnya kepada kepolisian.

Penyerangan...

Penyerangan dan Imbauan Ulama

Penyerangan dan Imbauan Ulama

Kompleks Masjid Az Zikra pimpinan KH Arifin Ilham yang terletak di Kawasan Sentul, Bogor, didatangi 38 orang pada Rabu 11 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. ‎Kelompok massa itu kemudian langsung masuk ke kompleks masjid.

"Kedatangan mereka untuk mempertanyakan informasi yang beredar di antara mereka melalui BBM dan WhatsApp yang mengatakan,  ada spanduk bertuliskan kira-kira isinya menghina aliran mereka yaitu dalam tanda kutip Syiah," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bogor Kompol Imron Ermawan, Kamis 12 Februari kemarin.

Kelompok itu, kata Imron, ingin konfirmasi ke pihak masjid. Namun, karena tidak mendapat jawaban, akhirnya massa terlibat adu mulut dengan pihak keamanan masjid. "Akhirnya terjadi perkelahian," ujar Imron.

Dalam insiden itu, kepala keamanan Masjid Bukit Az Zikra Faisal Karim (43), menjadi korban pemukulan. Polisi kemudian datang ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat, dan mengamankan 38 orang tersebut.

Pasca kejadian ini, sejumlah ulama termasuk Pengasuh Majelis Az Zikra KH Muhammad Arifin Ilham (Pengasuh Majelis Az Zikra) dan Ketua Umum Forum Betawi Rempug KH Luthfie Hakim langsung mengadakan pertemuan. Hasilnya, mereka bertekad bersatu membela seluruh kelompok umat Islam.

"Kami mengimbau seluruh ulama atau habaib atau pimpinan umat Islam dan seluruh jamaah umat Islam agar senantiasa bersatu dan mewaspadai serangan dalam bentuk apa pun kepada masjid atau tempat kediaman ulama atau habaib atau pimpinan umat Islam," demikian bunyi salah satu butir kesepakatan para ulama tersebut. (Sun/Yus)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya