Liputan6.com, Jakarta - Pegiat antikorupsi Nursyahbani Katjasungkana menyatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan merupakan bentuk perlawanan serius para koruptor. Putusan praperadilan itu menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Ya ini kan momen para koruptor. Ini para koruptor fight back. Dan bisa-bisa semua kasus yang ditangani selama 2 tahun terakhir ini dipraperadilankan semuanya," ujar Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Tida hanya itu, pengacara Bambang Widjojanto ini juga melihat hal tersebut sebagai pesan kepada KPK sebagai lembaga antikorupsi bahwa bakal menemukan jalan buntu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Bahwa upaya untuk memberantas korupsi menemui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara," kata dia.
Kendati demikian, Nursyahbani tetap meminta KPK untuk menghormati segala keputusan pengadilan yang diambil oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi itu.
"Saya kira KPK juga harus menghormati keputusan pengadilan. Tapi KPK tetap harus melakukan upaya hukum agar status tersangka (Budi Gunawan) itu bisa tetap hidup," pungkas Nursyahbani.
Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," tegas Hakim Sarpin.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," papar Hakim Sarpin. (Mut)
Nursyahbani: Putusan Praperadilan BG Momentum Koruptor Fight Back
Putusan praperadilan itu menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
diperbarui 16 Feb 2015, 15:22 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 15:22 WIB
Nursyahbani Katjasungkana salah satu anggota Tim Hukum Penyelamat KPK menjelaskan Bambang Widjojanto dalam keadaan baik kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri,Jumat (23/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Ungkap Banyak Menteri Khawatir Masuk Kabinetnya: Katanya Saya Galak
Benarkah Meniup Terompet Tahun Baru Memancing Malaikat Israfil Tiup Sangkakala Kiamat? Buya Yahya Menjawab
Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Kita Dibikin Isu Ini dan Itu
Nasi Ulam, Warisan Kuliner Betawi Unik dan Menggugah Selera
Temui Ratusan Ulama di Kudus, Ma’ruf Amin Minta Kiai Tak Abai Politik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan
Kisah Wali Ditegur karena Uzlah dari Ingar-bingar Dunia, Kenapa? Gus Baha Ungkap Alasannya
Prabowo: Saya Mohon Sabarlah, Beri Kami Kesempatan Bekerja Sungguh-sungguh
Resep Cireng Kuah Pedas yang Menggoda, Wajib Dicoba di Rumah