Nursyahbani: Putusan Praperadilan BG Momentum Koruptor Fight Back

Putusan praperadilan itu menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Feb 2015, 15:22 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 15:22 WIB
Tim Hukum Penyelamat KPK Datangi Bareskrim
Nursyahbani Katjasungkana salah satu anggota Tim Hukum Penyelamat KPK menjelaskan Bambang Widjojanto dalam keadaan baik kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri,Jumat (23/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pegiat antikorupsi Nursyahbani Katjasungkana menyatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan merupakan bentuk perlawanan serius para koruptor. Putusan praperadilan itu menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

"Ya ini kan momen para koruptor. Ini para koruptor fight back. Dan bisa-bisa semua kasus yang ditangani selama 2 tahun terakhir ini dipraperadilankan semuanya," ujar Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Tida hanya itu, pengacara Bambang Widjojanto ini juga melihat hal tersebut sebagai pesan kepada KPK sebagai lembaga antikorupsi bahwa bakal menemukan jalan buntu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Bahwa upaya untuk memberantas korupsi menemui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara," kata dia.

Kendati demikian, Nursyahbani tetap meminta KPK untuk menghormati segala keputusan pengadilan yang diambil oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi itu.

"Saya kira KPK juga harus menghormati keputusan pengadilan. Tapi KPK tetap harus melakukan upaya hukum agar status tersangka (Budi Gunawan) itu bisa tetap hidup," pungkas Nursyahbani.

Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," tegas Hakim Sarpin.

Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," papar Hakim Sarpin. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya