Liputan6.com, Jakarta - Pegiat antikorupsi Nursyahbani Katjasungkana menyatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan merupakan bentuk perlawanan serius para koruptor. Putusan praperadilan itu menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Ya ini kan momen para koruptor. Ini para koruptor fight back. Dan bisa-bisa semua kasus yang ditangani selama 2 tahun terakhir ini dipraperadilankan semuanya," ujar Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Tida hanya itu, pengacara Bambang Widjojanto ini juga melihat hal tersebut sebagai pesan kepada KPK sebagai lembaga antikorupsi bahwa bakal menemukan jalan buntu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Bahwa upaya untuk memberantas korupsi menemui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara," kata dia.
Kendati demikian, Nursyahbani tetap meminta KPK untuk menghormati segala keputusan pengadilan yang diambil oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi itu.
"Saya kira KPK juga harus menghormati keputusan pengadilan. Tapi KPK tetap harus melakukan upaya hukum agar status tersangka (Budi Gunawan) itu bisa tetap hidup," pungkas Nursyahbani.
Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," tegas Hakim Sarpin.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," papar Hakim Sarpin. (Mut)
Nursyahbani: Putusan Praperadilan BG Momentum Koruptor Fight Back
Putusan praperadilan itu menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Diperbarui 16 Feb 2015, 15:22 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 15:22 WIB
Nursyahbani Katjasungkana salah satu anggota Tim Hukum Penyelamat KPK menjelaskan Bambang Widjojanto dalam keadaan baik kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri,Jumat (23/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Report: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Cek Spesifikasi dan Harga Infinix Note 50 dan Note 50 Pro di Indonesia, Seperti Apa?
Tips Menumis Tauge Agar Renyah dan Lezat dengan Resep Bumbu Sederhana
Rival Manchester City Waspada, Titisan Lionel Messi Siap Guncang Liga Inggris
BSI Gandeng Sucofindo Perluas Pasar Perbankan Syariah
Cegah Insiden Pendaki Cartensz Pyramid Berulang, Begini Cara Menolong Korban Hipotermia
Penumpang Terus Meningkat, KAI Bandung Kerahkan Lima Rangkaian KA Tambahan
Rumah 6 Artis Ini Pernah Kebanjiran Sampai Masuk Rumah, Terbaru Baim Wong
Teh Jahe: Ramuan Ajaib untuk Perut Begah Saat Puasa
Merasa Sudah Cukup Dewasa, Natasha Wilona Setuju Saat Ambil Tawaran Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu
Arti Artikel: Pengertian, Jenis, Struktur, dan Cara Membuatnya
Arti Sahur On The Road, Makan Sahur Sambil Konvoi di Jalanan