Liputan6.com, Jakarta - Pegiat antikorupsi Nursyahbani Katjasungkana menyatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan merupakan bentuk perlawanan serius para koruptor. Putusan praperadilan itu menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Ya ini kan momen para koruptor. Ini para koruptor fight back. Dan bisa-bisa semua kasus yang ditangani selama 2 tahun terakhir ini dipraperadilankan semuanya," ujar Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Tida hanya itu, pengacara Bambang Widjojanto ini juga melihat hal tersebut sebagai pesan kepada KPK sebagai lembaga antikorupsi bahwa bakal menemukan jalan buntu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Bahwa upaya untuk memberantas korupsi menemui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara," kata dia.
Kendati demikian, Nursyahbani tetap meminta KPK untuk menghormati segala keputusan pengadilan yang diambil oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi itu.
"Saya kira KPK juga harus menghormati keputusan pengadilan. Tapi KPK tetap harus melakukan upaya hukum agar status tersangka (Budi Gunawan) itu bisa tetap hidup," pungkas Nursyahbani.
Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," tegas Hakim Sarpin.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," papar Hakim Sarpin. (Mut)
Nursyahbani: Putusan Praperadilan BG Momentum Koruptor Fight Back
Putusan praperadilan itu menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
diperbarui 16 Feb 2015, 15:22 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 15:22 WIB
Nursyahbani Katjasungkana salah satu anggota Tim Hukum Penyelamat KPK menjelaskan Bambang Widjojanto dalam keadaan baik kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri,Jumat (23/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 8 November 2024: Bitcoin Cs Masih Kompak Menguat
Total Ada 103 Ribu Petugas KPPS Dikerahkan di Pilkada Jakarta 2024
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang
eSIM HYFE Paket Internet Tanpa Batas untuk Perempuan Aktif dan Produktif
5 Karakteristik yang Membuat Seseorang Sulit Meraih Kebahagiaan
Tidak Harus 99, Ini Cara Baca Asmaul Husna untuk Terkabulnya Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Sentimen Produksi hingga Geopolitik
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara
6 Fakta Menarik Gunung Singa Soreang, Salah Satu Fosil Gunung Api Purba di Bandung
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down Uncaged di Vidio, Kisah Survival Dari Ancaman Hiu
Antropologi Hukum Adalah: Kajian Interdisipliner Hukum dan Budaya