Terpidana Mati Andrew Chan dan Myuran Segera Dipindah ke Cilacap

Keluarga Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dikabari tiga hari menjelang pemindahan para terpidana mati itu.

oleh Dewi Divianta diperbarui 16 Feb 2015, 16:26 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 16:26 WIB
Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Eksekusi Mati, Hukuman Mati
Keluarga Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dikabari tiga hari menjelang pemindahan para terpidana mati itu. (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - 2 Terpidana mati yang menjadi anggota sindikat 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari Pulau Dewata ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemindahannya ke Cilacap. Menggunakan pesawat komersial," kata Kajati Bali, Momock Bambang Samiarso, usai menggelar rapat dengan Kapolda Bali, Kajati Denpasar, dan Wakil Gubernur Bali di kantor gubernur, Denpasar, Bali, Senin (16/2/2015).

Dia menuturkan, keluarga Myuran dan Andrew akan dikabari tiga hari menjelang pemindahan para terpidana mati itu.

"Tiga hari sebelum dipindah keluarga akan dikabari. Dalam minggu ini akan dilaksanakan," tutur Momock.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalu mengatakan, 1 regu Brimob disiapkan untuk pengawalan kedua terpidana mati sampai eksekusi dilakukan. Jalur yang akan dilalui menuju bandara melalui jalur rahasia.

"1 Regu Brimob disiapkan untuk mengawal sampai ke lokasi dan eksekusi dilaksanakan. Jalurnya rahasia," papar Benny.

Pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ditolak Presiden Jokowi. Keduanya mendapat hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram pada 17 April 2005 lalu di Bali. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya