Liputan6.com, Denpasar - Indonesia semakin serius memberantas peredaran narkoba. Hal ini ditunjukan dengan keputusan presiden untuk menghukum mati terpidana narkoba dan menolak semua grasi yang diajukan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (15/2/2015), termasuk grasi dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Andrew dan Myuran adalah anggota sindikat Bali Nine. Mereka ditangkap April 2005 lalu di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kini mulai tersiar kabar, Myuran dan Andrew akan segera di eksekusi. Merekapun tengah bersiap diri untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Namun hingga kini, kapan hari pemindahan dan waktu eksekusi belum juga diketahui.
Tapi, seakan sudah mengetahui waktu eksekusi, pengacara dan anggota keluarga terlihat lebih sering bolak-balik menuju Lapas Kerobokan, tempat Andrew dan Myuran ditahan.
Bahkan, lapas ini kini tampak seperti tempat wisata yang banyak dikunjungi turis asal Australia. Keamanan lapas pun semakin ditingkatkan.
Keputusan presiden menghukum mati terpidana narkoba banyak ditentang masyarakat dunia, termasuk Australia. Perdana Menteri Australia Tony Abbot terus menekan Indonesia agar membatalkan eksekusi mati. Bahkan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengancam akan memboikot Indonesia.
Namun sepertinya ancaman ini tidak akan digubris Pemerintah Indonesia. Apalagi Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara daruat narkoba. (Dan/Sun)